Pj Gubernur Banten Al Muktabar Ajak Pemda Yakinkan Bank Banten Dalam Performa Baik

saranginews.com, BANTEN – Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan Bank Banten saat ini dalam kondisi baik dan sehat.

Oleh karena itu, tidak dapat dipungkiri bahwa Pemerintah Kabupaten Kota Provinsi Banten (PEMDA) akan turut berkontribusi dalam pembentukan dan pertumbuhan Bank Banten, salah satunya dengan menyiapkan Rekening Keuangan Daerah A (RKUD) pada Bank Banten.

Baca Juga: Direktur Eksekutif Bank Banten Kawal Implementasi Transaksi Non Tunai di Banyak Negara

Al Muktabar menghimbau kepada seluruh pemerintah daerah untuk tidak menoleh ke belakang karena Bank Bantan kini sudah berada pada posisi yang lebih baik dari sisi manajemen, keuangan, struktur organisasi, dan pengembangan potensi bisnis.

Perlu dikelola dengan baik. Kita arahkan pengelolaannya ke perangkat yang lebih kuat sehingga pada tahun 2023 menjadi Bank Bantan yang menguntungkan dengan harga Rp 26,59. miliar,” kata Al Muqtabar, Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Aset Bank Banten Meningkat Rp 7,21 Triliun

Selain itu, dengan dibentuknya RKUD di Bank Banten maka akan semakin besar manfaatnya bagi masyarakat Banten dan dapat mendorong bagaimana Bank Banten dapat berkarya untuk pembangunan daerah.

“Hal ini bisa kita lakukan karena Pemprov mempunyai kepentingan mayoritas di Bank Banten, sehingga kita bisa menerapkan berbagai kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat Banten secara luas. Kalau ada permintaan dari pemerintah daerah, akan lebih mudah,” jelasnya.

Baca Juga: Bank Banten dorong transformasi dan digitalisasi

Kemudian, sesuai aturan hukum, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat Menteri Dalam Negeri RI 900.1.13.2/1736/SJ, tertanggal 17 April 2024, untuk menetapkan RKUD. BPD Banten (Perseroda) Tbk, Menteri Luar Negeri Tito Karnavian menandatangani langsung, kemungkinan ada proses administrasi pembentukan RKUD di Bank Banten.

Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Bantan (Perseroda) TBK sebagai perseroan terbatas diatur dalam Undang-Undang Provinsi Bantan (PERDA) Nomor 5 Tahun 2023.

Oleh karena itu, Al Muktabar mengajak semua pihak untuk bersama-sama memperkuat Bank Bantan, sebuah inisiatif untuk masyarakat Bantan.

Karena wujud semangat Bantan salah satunya terlihat pada produk keuangan kita sendiri seperti Bank Bantan. Bahkan pada masa transisi kemerdekaan, Banten mempunyai bank sendiri yaitu Bank Banten yang mempunyai mata uang sendiri.

“Lalu kenapa kita tidak membantu?” Mari kita bersinergi untuk mengembangkan Bank Banten, suatu hal yang bisa kita banggakan,” ujarnya.

Oleh karena itu, salah satu tanggung jawab utama Badan Pembangunan Daerah (BPD) adalah pemeliharaan Dana Milik Daerah (CASDA). Sementara itu, lanjut Al Muktabar, Kasda Pemprov Banten menyatakan Bank Banten aman dan berjalan lancar.

“Bank Bantan juga memiliki perangkat bisnis baru yang mengikuti perkembangan teknologi seperti mobile banking dan ATM yang terhubung, dan dalam beberapa tahun Bank Bantan akan terus bertransaksi dengan nasabah,” ujarnya.

Mengenai sifat selisih saham Bank Bant di Bursa Efek Indonesia (BEI), Al Muktabar menjelaskan sejak pelaksanaan tahap kedua (full time trading call) oleh Badan Pemantau Khusus pada 25 Maret 2024.

Sesuai aturan baru Bursa Efek Indonesia (BEI), saham dapat diperdagangkan di Badan Pemantau Khusus dengan harga minimal Rp1. Pembatalan saham otomatis dan harga Rp 1-10 adalah Rp 1, namun untuk saham ini di atas Rp 10 adalah 10%.

Oleh karena itu, harga minimum saham yang masuk dalam papan pemantauan private mobile trading bukanlah Rp 50, melainkan Rp 1 dengan batasan otomatis. Aturan baru ini membuka peluang harga saham di bawah Rs50.

“Sekitar 33 persen atau lebih merupakan bagian masyarakat. Saat ini, porsi Pemprov Banten ditetapkan sebesar 66,11 persen. Itu praktik pasar dan tidak terlalu mengkhawatirkan karena Pemprov masih memiliki saham yang besar di Bank Banten. tutupnya. (dkk/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *