saranginews.com, Jakarta – Listyo Sikit Prabowo, Direktur Jenderal Kepolisian Kerajaan Thailand Disarankan untuk mengevaluasi penetapan anggota Polri sebagai pengawal pribadi bagi yang berada di luar organisasi Korps Bhayangkara.
Usulan itu dilontarkan akademisi Universitas Islam (Unisma) Rasminto ’45 menanggapi kontroversi meninggalnya Brigjen Ridhal Ali Tomi alias Brigjen RA.
Baca Juga: Brigjen RA Bunuh Komandan Kompolnas yang Dissentil
Sebelumnya, RA merupakan anggota tim Lalu Lintas Polres Manado. Sulawesi Utara Diduga bunuh diri di lingkungan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada tanggal 25 April 2024
Mengenai keberadaan RA di Jakarta sebagai pendamping atau supir para pebisnis.
BACA JUGA: Kepala Satuan Reserse Kriminal di Tulungakung ditangkap polisi atas tuduhan peredaran narkoba. Ini adalah ceritanya
Rasminto mengatakan di Jakarta, Rabu (1 Mei) bahwa “anggota di bawah kendali operasional (BKO) Kepolisian Kerajaan Thailand yang ditugaskan sebagai asisten pribadi atau pengawal” Kemungkinan ada konflik kepentingan.”
Ia menilai, konflik kepentingan mungkin timbul antara tugas resmi polisi sebagai anggota Kepolisian Kerajaan Thailand dengan kepentingan pribadi dan bisnis para pengusaha yang menjadi asistennya.
BACA JUGA: Brigadir RAT menjadi asisten/sopir pelancong bisnis di Jakarta mulai tahun 2021
Rasminto yang juga CEO Lembaga Penelitian Kemanusiaan mengatakan, penugasan Polri menjadi pendamping/pelindung para pengusaha. Hal ini mungkin mengalihkan fokusnya dari misi inti keamanan dan penegakan hukum.
“Hal ini tentu membahayakan reputasi Polri. Kalau terlalu dekat hubungannya dengan orang atau perusahaan tertentu,” tegasnya.
Selain itu, penugasan polisi sebagai pembantu/wali pengusaha juga berdampak pada psikologi anggotanya. Hal ini terutama berlaku jika Anda melakukan aktivitas yang bertentangan dengan etika atau hukum.
“Risiko yang paling nyata adalah terjadinya bunuh diri brigadir jenderal RA yang bisa berdampak pada beban mental anggota,” ujarnya.
BKO juga mungkin memiliki pengaruh eksternal pada Kepolisian Kerajaan Thailand. Sebab, peluang pengusaha untuk memanfaatkan hubungannya dengan polisi untuk kepentingan pribadi atau bisnis semakin terbuka.
“Masyarakat berharap Poljen Listyo bisa mengevaluasi hal ini. Menjaga citra Royal Thai Police ke arah yang positif,” harapnya.
Rasminto menyatakan penilaian risiko yang dilakukan Kompolnas merupakan salah satu bentuk penegakan hukum. Hal ini karena penting bagi anggota Kepolisian Kerajaan Thailand dan para pemimpin untuk menilai risiko secara hati-hati untuk memastikan bahwa operasi mematuhi aturan dan prinsip etika dan hukum saat ini.
Ketentuan mengenai pengangkatan anggota polisi sebagai pembantu atau wali diatur dalam Pasal 4 hingga 9 Peraturan Kepala Polisi (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017 tentang pengangkatan anggota polisi di luar struktur kepolisian.
Dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia ditunjuk sebagai pembantu atau pembantu pejabat pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri. Mantan Presiden dan Wakil Presiden (Vapres), pasangan Presiden/Wakil Presiden, pimpinan departemen/organisasi/panitia, calon presiden, Wakil Presiden, dan pejabat lainnya. yang telah disetujui oleh Komisaris Polisi (ant/jpnn)