saranginews.com, JAKARTA – Sinematografer Rio Reifan kembali ditangkap polisi karena diduga menggunakan narkoba.
Pria berusia 39 tahun tersebut kini ditahan di Rutan Metro Jakarta Barat terkait kejadian tersebut.
Baca juga: Rio Reifan yang Lima Kali Ditangkap Karena Narkoba, Masih Direhabilitasi?
Sedangkan Rio Reifan ditangkap di rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (26 April) pukul 21.00 WIB.
Kapolres Jakarta Barat Pol M Syahduddi mengatakan, penyidik menyita banyak barang bukti usai menggeledah Rio Reifan.
BACA JUGA: Kabar Bahagia Soal Kasus Cerai Ruben Onsu, Sarwendah Ungkap:
Salah satunya 12 tablet pikiran aktif Merci Atarax Alprazolam.
Usai dilakukan pemeriksaan, penyidik menyita tiga paket plastik sabu, 1,17 gram, ekstasi warna hijau 0,36 gram, dan 12 butir psikotropika, kata Kapolres Jakarta Barat Pol Syahduddi. Jumat (3/5) di ruang kerjanya.
Baca Juga: Teuku Ryan Resmi Lepas dari Ria Ricis Harus Lakukan Ini
Penyidik kemudian menyita barang bukti berupa alat isap.
Kini, polisi masih melanjutkan penyelidikan atas kejadian tersebut.
Dalam perkara ini Rio Reifan mengajukan Pasal 112 ayat (2) URI No.35 dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia dijerat pasal RI 62. Sesuai pasal 5 UU Narkotika Tahun 1997, ancaman hukumannya minimal empat tahun atau maksimal 12 tahun penjara.
Ini kali kelima Rio Lapan ditangkap polisi terkait kasus narkoba.