Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum

saranginews.com, JAKARTA – Pengurus Pondok Pesantren Al Zaytun Abdussalam Panji Gumilang menggugat Bareskrim Polri yang menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sidang perkara praperadilan yang diajukan Panji digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024). Sidang dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dihadiri Tim Kuasa Hukum Panji yang dipimpin Alvin Lim dan tim kuasa hukum Terdakwa.

BACA JUGA: Panji Gumilang divonis 1 tahun 6 bulan penjara

Dalam permohonannya, Panji meminta majelis hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka TPPU karena dianggap tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, Panji juga meminta Bareskrim Polri mengembalikan seluruh aset Pondok Pesantren Al Zaytun yang disita dan diblokir dalam bentuk aslinya dalam waktu 3×24 jam setelah putusan dibacakan.

BACA JUGA: Berkas perkara TPPU Panji Gumilang sudah dilimpahkan ke kejaksaan

Selain itu, mengembalikan seluruh hak hukum dan martabat calon.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Alvin Lim menilai, banyak pelanggaran hukum dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.

BACA JUGA: Gelar Seminar Kecerdasan Finansial, Alvin Lim Belajar Menjadi Sukses dan Kaya Finansial

“Banyak kesalahan dalam penetapan tersangka dalam prosesnya. Dua yang menentukan. Pertama, penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Kedua, jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, harus memenuhi syarat materiil. Artinya. Unsur pidana,” kata Alvin Lim.

Alvin meminta bukti-bukti yang tercantum dalam P19 penuntutan.

“Kalau pengacaranya tidak percaya, silakan saja karena menurut Anda pengacara membela kliennya, tapi jaksa lebih netral. Jaksa mendapat berkasnya dari polisi. Dan kami mendapat bukti surat bernama P19, yang memiliki kelengkapan formil dan materil serta dapat dibacakan pada P19 di kejaksaan,” sambung Alvin.

Alvin juga menegaskan, keterangan saksi tidak menjelaskan adanya unsur pidana dalam kasus ini.

“Bukankah jaksa menulis demikian, bukti permulaan tidak cukup. Alat bukti dua-duanya tidak ada. Tidak ada unsur pidana dalam keterangan saksi. Jaksa menyebut perbuatan yang tergambar belum menggambarkan suatu tindak pidana untuk melakukan penyidikan jika tidak memenuhi unsur pidana,” kata Alvin Lim.

Alvin menambahkan, jika kasus ini memenuhi unsur pidana, maka harus ada dua alat bukti.

“Kami minta ahli TPPU memeriksanya. Belum ada pemeriksaan TPPU. Jadi surat P19 saya bawa saja ke kejaksaan untuk diselesaikan polisi. Kalau kami berbohong, yang berbohong adalah jaksa. Polisi karena jaksa.” diadili di pengadilan atas perbuatan yang didakwakan terhadap Panji Gumilang, yaitu “TPPU dan JPU melihat tidak ada bukti dan tidak ada unsur. Jadi, bagaimana penyidikan yang tidak lengkap bisa menentukan tersangkanya,” tegas Alvin Lim.

Terkait kasus TPPU Panji Gemilang, Alvin mengatakan tidak bisa berdiri sendiri.

‘TPPU tidak sendiri dan terisolasi. Panji Gumilang ini melakukan pencucian uang, darimana uang tersebut berasal harus dibuktikan terlebih dahulu predikat tindak pidananya yang pertama. “Kalau bisa dibuktikan, uang hasil kejahatan itu telah dicuci,” ujarnya.

“Asumsinya tidak mungkin terjadi kalau tidak ada yang dirugikan. Wah, tiba-tiba ada polisi bernama Abdul Rohman yang melapor. Katanya ada penganiayaan. Polisi benar-benar merugi, diabaikan atau tidak. Masyarakat harusnya pintar,” kata Alvin Lim.

Saat itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) diketahui menetapkan Bareskrim Polri Panji sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Panji diduga menyalahgunakan dana Rp 73 miliar untuk kepentingan pribadi (fr/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *