saranginews.com, MANADO – Bareskrim Polda Sulut menghentikan pelepasan emas batangan seberat 10 kilogram (Kg) yang diduga merupakan penambangan emas tanpa izin.
Kapolda Sulut Irjen Yudiawan yang didampingi Kapolri Kombes Michael Irwan Tamsil dan Direkrim Kombes Ganda Saragih mengatakan, “Tersangka dalam kasus ini ada tiga orang, satu perempuan dan dua laki-laki bekerja mandiri dan merupakan warga Manado. .” . Dalam siaran persnya, Rabu.
BACA JUGA: CCTV menangkap adegan pria yang membunuh ibu hamil di Kelapa Gardens.
Ketiga tersangka yang diketahui berjenis kelamin perempuan LS (58), laki-laki MR (35) dan RH (36) ditangkap di Bandara Sam Ratulangi, Manado pada Selasa 23 April 2024 sekitar pukul 00.15.
Kapolsek setempat mengatakan, pengungkapan kasus dan penangkapan ketiga tersangka tersebut menyusul komentar masyarakat, dan anggota Detrecrimses kemudian melakukan penyelidikan.
BACA JUGA: Anwar Usman Terus Gunakan Alat Hakim Agung
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menangkap para tersangka dan menghentikan peredaran 19 keping emas seberat 10 kg tanpa dokumen hak cipta, sehingga patut diduga emas tersebut milik PETI atau ilegal.
“Stok emas itu dimasukkan ke dalam tas dan dibawa ke Surabaya melalui Bandara Tersangka Sam Ratulangi.
Dia mengatakan, kasus tersebut akan didalami lebih lanjut setelah penangkapan.
Para tersangka terancam hukuman 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (antara/jpnn)