Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi

saranginews.com, MAKASSAR – Aparatur Sipil Negara (ASN) menangkap seorang pria berinisial RS karena diduga menjual sabu di rumahnya.

AKBP Muh Fajri Mustafa, Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Sulsel, di Makassar, mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Poros Lanto Deng Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Genepondo, Sulawesi Selatan. Rabu.

Juga: Polisi menangkap pengedar narkoba yang menabrak mobil dan mengancam hukuman berat

Tersangka melemparkan barang bukti ke dalam lemari untuk dibuang sehingga memaksa petugas menerima empat simbol barang ilegal.

Saat diperiksa, tersangka RS (42) mengatakan, dirinya bersama seorang kaki tangannya berinisial A (DPO) hendak memecah sabu tersebut menjadi beberapa sachet dan menjualnya hanya kepada orang terdekatnya. Paket kecil satu gram.

Juga: Pengedar racun menabrak mobil polisi, lengan anggota patah

“Setiap sachet diperkirakan beratnya satu gram. Untuk satu gram dibagi empat bungkus. Lalu untuk tiga bungkus satu gram dibagi dua. Satu gram dibagi dua,” kata Fajri.

Sedangkan harga yang ditawarkan kepada pembeli berdasarkan pengakuan yang patut dipertanyakan, kata dia seraya menambahkan pembeli tersebut berasal dari kalangan tertentu atau orang terdekat yang ia percaya.

Baca Juga: 13 Jaringan Penyelundup Racun Internasional Ditangkap di Riau, Dikuasai Sandera di Sumut

Barangnya dijual dalam kemasan kecil. Keuntungan yang didapat dari harga pembelian barang senilai empat paise Rp empat juta dihitung sebesar Rp 1,4 juta.

“Sembilan paket dijual seharga Rp 200.000. Keuntungan tiap paket diperkirakan Rp 800.000. Kemudian satu gramnya dibagi dua dan masing-masing paket ditawarkan seharga Rp 600.” Dia berkata.

Informasi yang didapat, terdakwa merupakan pelaku kambuhan yang pernah mengalami kejadian serupa pada tahun 2018. Saat itu, polisi Genepont menangani kasus tersebut dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

“Untuk menangani kasus yang kami tangani ini, kami akan memperhatikan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dan Pasal 112 Ayat 1. Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. tahun,” katanya.

Terkait perkembangan kasus dugaan adanya hal terlarang, Fajri mengatakan, penyidik ​​tengah melakukan pendalaman dan penggalian keterangan dari para terdakwa.

Saat ditanya wartawan soal dugaan RS menjual narkoba, ia mengaku sudah menjual narkoba sejak awal tahun ini dan menerima barang tersebut dari rekannya berinisial A (DPO). Paket kecil.

“Dari tahun 2024 (jual) dulu kita harus ambil uang (cek stok), awalnya kita jual empat p sampai lima p lalu kita konsumsi juga. Kalau stok habis, sekitar seminggu (dari narkoba) mengalir,” ujarnya. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *