Tak Akan Ada Celah Kripto untuk Jadi Mata Uang, Simak Penjelasan Bappeti

saranginews.com, JAKARTA – Kepala Penasihat Keuangan (Bappetti) Didid Nurdietmoko mengimbau semua pihak memonitor kripto agar tidak menjadi mata uang.

Bappetti ingin kripto tetap menjadi komoditas.

Baca Juga: Tingkatkan Peluang Investasi, Triv Cantumkan Kripto Aptos di Daftarnya

Oleh karena itu, ia mengimbau semua pihak untuk memantau Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), khususnya dokumen mengenai Teknologi Informasi (ITSK).

“Mari kita bersama-sama pertahankan RUU PPSK ini, agar kripto tidak menjadi uang, namun tetap menjadi aset,” kata Dedeed dalam keterangan bertajuk Pedoman Pengembangan Aset Kripto RUU PPSK yang diselenggarakan CELIOS di Jakarta, Rabu.

Baca Juga : Koleksi Mr. Mulyani memiliki Pajak Kripto Rp 82,85 miliar dalam 4 Bulan

Didid berencana mengalihkan pengelolaan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Pengawas Keuangan (OJK) secara bertahap yang mungkin memakan waktu lima tahun.

Terkait RUU PPSK, Pasal 205 dan 207 menyebutkan aset kripto akan menjadi yurisdiksi OJK dan Bank Indonesia (BI), sedangkan Bappebti tidak.

“Kami ingin aset kripto tetap terkendali. Bappebti atau OJK yang akan menanganinya,” kata Dedid.

Namun ke depan, Bappebti akan terus menyempurnakan aturan terkait aset kripto yang tertuang dalam Peraturan Inspektorat Pasar Keuangan No. .

“Kami memang belum sempurna, tapi kami sudah berusaha dan menjadi lebih baik dalam memperdagangkan aset kripto,” kata Dedeed.

Sebagai informasi, pembeli aset kripto di Indonesia mencapai 16,1 juta pembeli pada akhir Oktober 2022, usia 18-35 tahun menyumbang 48 persen, dan transaksi aset kripto tercatat Rp 260 triliun hingga September 2022. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *