Sultan Ucapkan Selamat Kepada Prabowo-Gibran

saranginews.com, Jakarta – Wakil Presiden Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B. Najamuddin mengucapkan selamat kepada calon Presiden terpilih dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka usai mendengarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kontroversi hasil pemilu pada Senin (22/4).

Menurut Sultan, sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi, pasangan Prabowo-Gibran akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih sah periode 2024-2029.

Baca Juga: Cak Emin Tegaskan Dukungan PKB pada Pemerintahan Prabowo-Gibran

“Ini adalah berakhirnya semua konflik politik dan kembalinya jalur integrasi nasional. “Sebagai bangsa yang besar, masyarakat dan seluruh elite politik hendaknya menyambut pemimpin bangsa terpilih dengan penuh suka cita dan semangat yang besar,” kata Sultan melalui keterangan tertulis, Jumat (26/4).

Sultan mengatakan, masyarakat Indonesia patut berterima kasih kepada pemerintah dan seluruh penyelenggara pemilu.

Baca selengkapnya: NasDem Gabung Koalisi dan Janji Bantu Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pasalnya, salah satu pemilu terbesar di dunia, dari Sabang hingga Merauke yang diikuti jutaan orang, berlangsung damai dan sukses meski terdapat dinamika yang cukup panas dan banyaknya rekor nasional di masa depan.

“Kami sangat yakin bahwa putusan Mahkamah Konstitusi adalah tepat dan proporsional berdasarkan pengetahuan politik hukum dan diskresi yang dimiliki hakim. Yang terpenting hakim benar-benar mempertimbangkan putusan tersebut untuk kepentingan masyarakat sekalipun. padahal tiga hakim memutuskan memberikan pendapat yang berbeda (contradiction opinion),” kata Sultan yang juga mantan aktivis KNPI.

Baca Juga: Alasan Surya Paloh Prabowo-Gibran Tak Lawan Pemerintah

Menurut Sultan, hakim Mahkamah Konstitusi tidak mungkin mengabaikan fakta bahwa tingkat partisipasi politik masyarakat telah mencapai 81 persen, lebih tinggi dari target RPJM nasional.

Selain itu, proses pelaksanaan pemilu relatif konsisten dengan kebijakan pemilu sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, meski memuat beberapa catatan.

“Dengan legitimasi politik yang besar ini diharapkan dapat dijadikan modal politik bagi presiden dan wakil presiden terpilih untuk pembangunan Indonesia, sehingga tidak adil jika putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat tetap dilanjutkan. ,” dikatakan. Sultan

Apalagi, Sultan menilai pasangan calon presiden dan wakil presiden Anis Baswedan-Muhamin Iskandar serta pasangan Ganjar Pranoa-Mahfuz MD memiliki sikap kenegaraan untuk menerima putusan MK.

Mereka adalah anak-anak terbaik bangsa yang sangat berdedikasi dan berjiwa besar.

“Sudah saatnya seluruh elemen negara menunggu dan bekerja sama membangun bangsa ini di bawah ancaman ketidakstabilan geopolitik dan krisis multifaset lainnya,” kata Sultan.

Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilpres 2024 berakhir pada Senin (22/4/2024) pukul 15.13 WIB.

Terdapat beberapa fakta penting dalam kasus ini, dimana lima hakim sepakat dan tiga hakim berbeda pendapat untuk membatalkan seluruh kasus. Seluruh Calon Pelamar Hadiri Speed ​​Meeting (Gratis/JPNN) Yuk tonton juga video ini!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *