Praktisi Hukum Sebut Gugatan soal Pencalonan Gibran jadi Cawapres Lemah

saranginews.com, JAKARTA – Pengacara Hendra Setiawan Boen dari Frans & Setiawan Law Office menyoroti kasus Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Menurut Hendra Setiawan, kasus tersebut memiliki banyak kelemahan karena beberapa faktor.

BACA JUGA: Keputusan PTUN bisa jadi harga MPR untuk membuka Prabowo-Gibran.

Salah satunya, waktu pengajuan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) paling lama 90 hari sejak tindakan pemerintah diambil.

Ia mengungkapkan, YNK mengumumkan calon presiden dan wakil presiden pada 13 November 2023 dan gugatan diajukan pada 2 April 2024 dan sudah lebih dari 90 hari.

BACA JUGA: PTUN Selesaikan Kasus PDIP Melawan KPU Terkait Gibran, Begini Kata Tim Kuasa Hukum

Perkara yang tertunda akan ditolak oleh PTUN, kata Hendra dalam keterangannya, Jumat (3/5).

Hendra menambahkan, meski perkaranya tidak terlambat, seharusnya terdakwa bisa membuktikan bahwa tindakan KPU dalam mencatat Gibran bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum tata kelola pemerintahan yang baik.

BACA JUGA: Tersebar Kabar Pembentukan Kabinet Prabowo-Gibran, Dasco Sebut Ini Permintaan Populer

Sementara itu, putusan Gibran telah diuji Mahkamah Konstitusi dan tindakan KPU dinyatakan sah dan konstitusional.

Lebih penting lagi, kata Hendra, secara hukum sebelum gugatan perbuatan melawan hukum dapat diajukan oleh pemerintah, pengaduan tersebut harus terlebih dahulu disampaikan kepada instansi yang mengawasi instansi pemerintah yang digugat atau dalam hal KPU, Bawaslu, menyelesaikan upaya administratif. . lakukan

Setahu saya hal itu belum pernah dilakukan oleh jaksa, kata Hendra.

Sebelumnya, pada 2 April 2024, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP mengajukan gugatan ke PTUN kepada KPU terkait tindakan administratif pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada pemilu presiden dan wakil presiden. mendaftarkan diri sebagai presiden periode 2024 – 2029. (jlo/saranginews.com)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *