Polisi Ungkap Penyebab Kematian Wanita Hamil di Kelapa Gading, Ternyata

saranginews.com, KELAPA GADING – Seorang ibu hamil berinisial RN (34) tewas kehabisan darah di Jalan Raya Boulevard Kelapa Gading, Sabtu (20/4), diduga mengalami pendarahan karena tidak mendapat pertolongan dari penciptanya. . . huruf A (27).

Kapolres Metro Jakarta Utara Gideon Arif Setyawan dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa, mengatakan, “Korban mengalami pendarahan hingga berujung pada kematian.

BACA JUGA: 5 polisi ditangkap, pimpinannya diperiksa

Dia mengatakan pendarahan itu disebabkan oleh upaya aborsi yang dilakukan RN.

Menurut dia, upaya tersebut dilakukan mulai dari Lampung dan pelaku berinisial A (27) hingga mencapai Jakarta Utara.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Pria Parkir Liar di Medan, Dendanya Besar

“Jadi upaya aborsi dimulai di Lampung dan terjadi pendarahan di sini,” ujarnya.

Ia mengatakan, saat melakukan percobaan aborsi, tersangka diberi obat untuk meredakan rasa sakitnya, namun karena tidak dilakukan sesuai prosedur medis dan tidak dilakukan oleh dokter spesialis, ia mengalami pendarahan.

BACA JUGA: Uweoji Ungkap Pelaku Penyerang TKP Mobil di Pekanbaru Ternyata Bukan Pencuri

Kompol Gideon juga mengatakan, tidak ada luka luar pada korban, namun penyidik ​​​​menganggap kasus tersebut sebagai pembunuhan karena pelaku melukai ibu hamil tersebut saat hendak menolong korban.

Katanya, “dua orang kehilangan nyawa dalam kasus ini. Kami juga memasukkan undang-undang perlindungan anak ke dalam Konstitusi.”

Gideon mengatakan, korban RN (34) dan pelaku A (27) merupakan orang baik dan keduanya berasal dari Lampung hingga Jakarta Utara bersama-sama.

RN ditemukan pada Sabtu (20/4) dalam keadaan telanjang dan berlumuran darah, dan hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan wanita tersebut sedang hamil.

“Kami menangkap pelaku di Lampung pada Sabtu (20/4) pukul 20.00 WIB. Artinya kurang dari 24 jam pelaku tersebut sudah kami tangkap setelah selesai melakukan aktivitas di lokasi kejadian,” ujarnya.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP (KUHP) terkait pembunuhan dan ancaman 15 tahun penjara atau Pasal 359 yang menyebutkan barangsiapa menyebabkan kematian orang lain karena kelalaiannya.

Selain itu, bisa dijerat dengan Pasal 368 tindak pidana kekerasan atau Pasal 348 yang menyatakan barangsiapa dengan sengaja menyebabkan keguguran atau kematian seorang perempuan, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Dia berkata, “Kami masih melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini untuk menemukan penjelasan yang tepat atas pembunuhan tersebut.”

Kompol Gideon juga mengatakan, korban RN sedang hamil empat bulan.

Sebelumnya, seorang wanita ditemukan tewas di sebuah toko di Jalan Kelapa Gading Boulevard, Jakarta Utara. Korban yang sedang hamil ditemukan mengalami pendarahan.

Benar ada mayat yang ditemukan di sebuah toko di Jalan Kelapa Gading Boulevard. Diduga itu adalah jenazah seorang ibu hamil, kata Kapolsek Kelapa Gading Maulana Mukarom, Minggu (21/4).

Jenazah tersebut ditemukan pada Sabtu (20/4) dan jenazah perempuan diduga pembunuhan itu diberi tanda inisial RN. (antara/jpnn)

BACA SELENGKAPNYA… Adikku mencoba mencuri pagar besi polisi, sepertinya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *