Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024 Dibuka

saranginews.com – NATUNA – 2024 Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Serentak sudah dimulai.

Antara lain Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran Pilkada Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Kusnaidi, Ketua KPU Kabupaten Natuna Kusnaidi mengawali pembukaan pendaftaran pada Selasa (23/4). Saat dihubungi melalui telepon dari Natuna, Selasa, Kusnaidi mengatakan, “Pendaftaran WIB dimulai pukul 05.00 tadi malam. Ia mengatakan, sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc (Siyakba) telah direkrut secara terbuka melalui jaringan (online).

Baca Juga: Berbeda pendapat, Saldi Isra Anggap argumen politisasi bansos beralasan hukum

Jadi yang berminat bisa langsung mengakses halaman masing-masing.

“Untuk masuk ke website tersebut, pendaftar harus membuat akun terlebih dahulu,” ujarnya.

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Sadewo Terima Formulir Pendaftaran di PDIP Banyumas

Kusnadi mengatakan, syarat menjadi PPK tetap sama seperti sebelumnya.

Menurut dia, dibutuhkan 85 anggota PPK untuk 17 upasila, “Gaji Ketua PPK Rp 25 lakh dan gaji anggota Rp 22 lakh, remunerasinya juga sama dengan pemilu,” kata Kusanadi. (antara/jpnn)

Baca Juga: Eddie Rahmayadi Terima Formulir Pendaftaran Gubernur Sumut dari PDIP

Persyaratan Pendaftaran Calon PPK: 1. Warga Negara Indonesia 2. Usia Minimal 17.3. UUD 1945, Negara Republik Indonesia, Winneka Tungal Ika dan 17 Agustus 1945 Proklamasi Panchasila sebagai dasar negara. Berintegritas, berkepribadian kuat, jujur ​​dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah atau tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya lima tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan pengurus partai politik yang bersangkutan. PPK menetap di wilayah kerja.6. Mampu secara fisik, mental dan bebas narkoba.7. Minimal Pendidikan Menengah Atas atau sederajat.8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Baca artikel lainnya… Kaesang meminta RJ2 menyeleksi relawan yang bersedia mengikuti Pilkada 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *