Motif Pembunuhan di Gunung Katu Malang Terungkap, Tersangka Marah Diajak Begituan

saranginews.com, MALANG – Polisi mengungkap motif pembunuhan pria berinisial AA, 36, di kawasan Gunung Katu, Desa Sumberpang Kidul, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Wakapolres Malang Imam Mustolih mengatakan, pada 5 April 2024, polisi menangkap pelaku berinisial PL, 27, warga Desa Pandansari, Kecamatan Nganthang, Kabupaten Malang.

BACA JUGA: Seru Penemuan Pembunuh Pelawan, Tubuh Penuh Luka

Pelaku sudah ditangkap, kata salah seorang imam di Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa.

Imam menjelaskan, kronologi kejadian bermula dari korban bertanya kepada tersangka P.L. untuk membantu ritual penyembuhan alternatif bagi ibunya yang sakit.

BACA JUGA: Ternyata Ini Motif Perampokan dan Pembunuhan di Malang

Ritual tersebut mengharuskan korbannya melempar toples berisi benda-benda ritual.

Korban dan tersangka, lanjutnya, kemudian berangkat ke kawasan Gunung Kathu pada Rabu (27 Maret) malam untuk melakukan ritual tersebut.

BACA JUGA: Perampokan dan Pembunuhan di Malang, Pelaku Ternyata Tetangga Korban

Namun saat ini terjadi pertengkaran di antara mereka yang disebabkan oleh ajakan berhubungan seks dengan sesama jenis.

Tersangka yang marah kemudian mengambil parang dan menyayat tubuh korban beberapa kali hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan 17 luka. Korban ditemukan tewas pada Senin (1/4).

Berdasarkan informasi yang diterima penyidik, tersangka menolak ajakan tersebut sehingga terjadi perkelahian antara tersangka dan korban, ujarnya.

Usai penyerangan terhadap korban, tersangka P.L. mengambil barang-barang berharga korban dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

Barang yang dikuasai penyerang antara lain dua buah ponsel dan uang tunai senilai Rp510.000.

Senjata tajam yang digunakan untuk menyayat korban kemudian dibuang di jalan menuju rumah tersangka, ujarnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang PSR Gandha Syah Hidayat mengatakan, korban dan tersangka sudah saling kenal sebelumnya. Keduanya merupakan pelanggar berulang yang menjalani hukuman di Lapas Lovokwaru Malang.

“Tersangka merupakan pelaku berulang dalam kasus ancaman pembunuhan dan almarhum merupakan pelaku berulang dalam kasus pencabulan,” ujarnya.

Dia menambahkan, motif tersangka pembunuhan terkait keuangan dan balas dendam.

Penyidik ​​masih mendalami keterangan tersangka yang menunjukkan bahwa dalam kejadian tersebut, korban mengajak tersangka melakukan hubungan seksual sesama jenis.

Motifnya finansial: ingin menguasai harta benda korban dan membalas dendam, tersangka suka berhutang kepada korban, tambahnya.

Ganda mengatakan, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik, tersangka P.L. sering membuat pernyataan membingungkan untuk menipu polisi. Ia kerap menyusun alibi untuk menyembunyikan tindakannya. Hingga saat ini, tersangka belum mengakui perbuatannya.

“Penyelidikan intensif kami hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini,” ujarnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP “Pembunuhan”, Bagian 1 Pasal 365 KUHP “Pencurian dengan kekerasan” dan Bagian 3 Pasal 351 KUHP “Penganiayaan yang mengakibatkan kematian”, dengan maksimal denda 15 denda. tahun (antara/japnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *