saranginews.com, SUKABUMI – Personil Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota menangkap seorang pemuda berinisial LDS (26 tahun), warga Desa Cipanengah Hilir, Kota Sukabumi, Jawa Barat karena diduga membuat laporan palsu sebagai pelaku. korban perampokan.
“Tersangka kami tangkap di rumahnya, Senin, di Desa Sitmekar, Kecamatan Lembursitu,” kata Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun di Sukabumi, Senin (15/4).
Baca Juga: Kasus Wanita Meninggal Karena Luka Tembak, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Pemuda berstatus pengirim barang itu ditangkap setelah membuat laporan palsu pada 4 Maret 2024. LDS mengaku kepada polisi bahwa dirinya menjadi korban perampokan.
Dalam laporannya, ia mengalami kerugian sebesar Rp 3,2 juta dan kehilangan kamera ponsel.
Baca juga: 2 Jenderal Minta Maaf Atas Bentrok Brimob dan TNI AL
Uang yang dicuri komplotan pencuri tersebut merupakan pembayaran cash on delivery (COD) atas barang tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa apa yang dilaporkan tersangka semuanya hanya alibi dan tidak ada kasus pencurian.
Baca juga: Sebelum Meninggal, Farah Menelepon Ayahnya untuk Minta Bantuan
Bahkan, tersangka menggunakan uang Rp 3,2 juta untuk membayar cicilan sepeda motornya.
LDS melakukan hal tersebut karena bingung kehilangan uang dari perusahaan tempat dia bekerja, sehingga tersangka memutuskan membuat laporan palsu.
Setelahnya, tim Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap tersangka di rumahnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut LDS, laporan penipuan tersebut disampaikan ke Polsek Lembersitu pada 4 Maret lalu.
LDS mengaku membuat laporan palsu tersebut karena uang COD yang seharusnya disetorkan ke perusahaan digunakan untuk membayar cicilan sepeda motornya senilai Rp 3,2 juta, tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 220 KUHP tentang pemberitaan palsu.
Selain itu, penyidik juga berupaya menghubungi perusahaan tempat pelaku bekerja, sehingga diterapkan pasal 374 soal penghilangan paksa dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun (ant/jpnn.how). .