Ini Motif Bule Australia Menganiaya Sopir Taksi di Bali

saranginews.com, BADUNG – Seorang WNA asal Australia berinisial MJF (25) ditangkap Bareskrim Polsek Kuta.

Seorang warga asing menyerang seorang sopir taksi di tempat parkir mobil pusat Kuta di wilayah Badung, Bali.

Baca juga: Pria Bule Australia Ditangkap Polisi karena Melakukan Kebrutalan Sopir Taksi di Kuta Bali

MJF ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (26 April) malam saat hendak melarikan diri ke negaranya.

“Dengan bantuan petugas Avsec (Keamanan Bandara) dan Imigrasi Bandara Internasional Ngurah Rai, aparat berhasil menangkap pelakunya,” kata Kapolsek I Kuta Kompol Ketut Agus Pasek Sudina di Badung, Sabtu.

Baca juga: Dua Bule Amerika Siksa Pekalang di Bali

Agus menjelaskan, MJF ditangkap karena menganiaya sopir taksi Puti Arsan (45).

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu 21 April 2024 pukul 22.05 WITA di Parkir Pusat Kuta, Kuta, Badang.

Baca juga: Ciri-ciri Terdakwa Pembunuh Ibu Hamil di Kelapa Gading yang Terekam CCTV

Saat itu, korban Putu Arsana asal Buleleng, Bali, awalnya sedang berada di Jalan Devi Sri, Kecamatan Kuta, Kawasan Badang, menjemput tamu setelah makan malam dan menuju hotel.

Saat melewati TKP, korban melihat beberapa bule berdengung di antara bule.

Akibat perkelahian tersebut, jalan diblokir dan mobil korban tidak bisa lewat.

Korban tiba-tiba meninju kaca samping mobil korban hingga akhirnya korban keluar dari mobil dengan niat bertanya kepada pelaku kenapa korban mendobrak kaca mobil, namun korban justru dianiaya oleh pelaku, kata Agus.

Menurut korban, pelaku memukul korban sebanyak lima kali di bagian kepala, bahu, leher, dan punggung hingga korban tidak terluka.

Korban melapor ke Polsek Kuta pada Selasa (23 April).

Berdasarkan laporan tersebut, Satgas Reskrim Polres Kuta menyelidiki keberadaan pelaku hingga Sabtu (26 April) tim mendapat informasi pelaku dan komplotannya sudah berada di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk kembali. Ke negaranya Australia.

MJF berhasil menangkap pelaku dan menahannya di Polsek Kuta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah diinterogasi, tersangka mengaku telah memperkosa korban. Dia mengaku melakukannya dalam keadaan mabuk.

Pelaku dalam keadaan mabuk. Pelaku juga mengaku terganggu karena sepertinya mobil korban hendak menabraknya, kata Agus.

Pelaku MJF dijerat pasal 351(1) karena penganiayaan dan terancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (antara/jpnn)

Baca artikel lainnya… Anwar Usman masih menggunakan gedung Mahkamah Agung

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *