Atasan 5 Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba di Depok Harus Diperiksa

saranginews.com, Jakarta – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Pongki Indarti yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba di kawasan Depok meminta dilakukan penyidikan terhadap lima kapolsek yang lalai mengawasi anggotanya.

Poengky mengatakan di Jakarta, Selasa (23/4) “Atasan langsung dari pelaku yang membawahinya juga patut dimintai keterangan, karena jika anggotanya diduga melakukan pelanggaran dan tindak pidana, maka atasan langsungnya juga harus dimintai pertanggungjawabannya. ” ).

Baca juga: Malu Polri, 5 Anggota Polisi Ketahuan Pakai Narkoba di Depok

Menurut peraturan Komando Kepolisian Nasional (Percap) no. 2 Tahun 2022, Polri menyebut atasan tidak melakukan pengendalian alam (cuci kucing) terkait pengendalian alam di Polri.

Waskat dilaksanakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan perilaku para pejabat di lingkungan institusi Polri yang memerlukan pengendalian terhadap tindakan dan kegiatan bawahannya dalam bentuk pengawasan.

Baca Juga: Kisah 2 Pemuda Bangkalan Curi Sepeda Motor Polwan, Begini Kejadiannya

“Karena [para bos] tidak mengontrol anggotanya,” kata Pongki.

Komisioner Kompolnas menyayangkan semakin banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan aparat kepolisian di kalangan masyarakat.

Baca Juga: Masyarakat Suku Kopkaka Bantah Adanya KKB, Takut Penonton

Kali ini, lima anggota polisi ditangkap di Polda Metro Jaya atas dugaan keterlibatannya dalam kasus narkoba di kawasan Depok.

“Kami akan mengirimkan surat penjelasan ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan kasus ini dan cara penanganannya,” kata Pongki.

Sebagai pengawas eksternal Polri, Pongiki mengatakan, seorang polisi harus menjalankan tugasnya dengan semaksimal mungkin menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dengan melayani, mengayomi, mengayomi, dan menegakkan hukum kepada masyarakat.

Bahkan tidak melakukan perbuatan yang diduga melanggar hukum, apalagi tuduhan terkait narkoba yang menjadi musuh bersama, ujarnya.

“Konyol kalau kelima polisi itu berasal dari satuan reserse narkoba,” kata Pongki. Oleh karena itu Kompolnas mendorong agar penelitian para anggotanya dilakukan secara profesional.

Dia mengatakan, karena pengujian tersebut didukung oleh investigasi kriminal ilmiah dan disampaikan kepada publik secara transparan, maka tanggung jawab polisi tetap ada.

Selain itu, perlu ditelusuri dari mana pelaku mendapatkan narkoba tersebut.

Adakah hubungan simbiosis mutualisme yang harus diperjuangkan bersama jaringan narkoba atau diperoleh dari pengambilan barang bukti narkoba?

“Jika salah satu atau kedua hal tersebut terjadi, maka pelakunya harus dituntut dengan pasal pidana dan kode etik,” tegas Pongki.??????

Untuk persidangan pidana, menurut dia, harus dipilah pasal-pasal yang didakwakan, termasuk pasal penambahan pidana, yang diminta adalah aparat penegak hukum.

“Jika ada anggota yang berani mengonsumsi narkoba, maka yang bersangkutan tidak layak dipercaya sebagai anggota Polri,” ujarnya.

Pongki menegaskan, tindakan yang lebih tegas berupa hukuman pidana dapat menimbulkan efek jera dengan ancaman denda yang besar dan standar perilaku yang tinggi bagi mereka yang terbukti melakukan perbuatan tersebut.

Sebelumnya, tim Polda Metro Jaya menangkap lima polisi terkait penggunaan narkoba di kawasan Simangis, Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (20/4).

Humas Polda Metro Jaya Sisir Ade Ari Syam Indradi membenarkan penangkapan tersebut. Namun mereka tidak membeberkan identitasnya dan dari bagian mana mereka datang secara detail.??????

Ade menambahkan, kasus ini sedang ditangani Polda Metro Jaya.

“Sedang diselidiki Propam Polda. Mohon bersabar,” ucapnya (ant/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *