2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara

saranginews.com – Jakarta – Sekitar pukul 03.00, Kamis (25/4), dua pria ST dan MS mencuri mobil dan menikam seorang pria berinisial di kawasan perumahan Taman Alfa Indah, Kembangan, SL Jakarta Barat. sopir taksi online.

Usai kejadian, dua orang pria memesan mobil van tour yang dikemudikan SL dan korban menjemput kedua tersangka di lokasi kejadian.

BACA JUGA: Polisi Mampang Meninggal karena Luka Tembak, Begini Penjelasan Kombe Ade Rahmat

Kedua pria tersebut kini menjadi tersangka dan berisiko menjalani hukuman penjara yang lama.

Kapolsek Keng Van Yen Billy Gustiano Barman menjelaskan, korban merupakan seorang sopir taksi online yang mendapat pesanan titik penjemputan yang dipesan seseorang melalui aplikasi.

Baca juga: Dua Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi, Salah Satunya Pelajar Kota Jambi

Setelah mobil korban sampai di lokasi penjemputan, kedua tersangka langsung masuk ke dalam mobil lalu duduk di kursi belakang untuk memastikan operasi berjalan lancar.

Menurut Billy, korban kemudian mengemudikan mobilnya menuju tujuan yang diarahkan tersangka.

Baca juga: Sopir Taksi Online di Kota Jambi Tewas, Mobilnya Digadai Pelaku, Sopir Ditangkap

Setelah memasuki kawasan perumahan Taman Alfa Indah, salah satu tersangka ST meminta korban menghentikan mobilnya karena ingin buang air kecil.

Kapolres Billy dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (26/4), mengatakan, “Saat mobil korban diparkir di kawasan perumahan Taman Alpha, tersangka berinisial MS langsung melilitkan tali ke leher korban.

Menanggapi perbuatan tersangka, korban berusaha melawan dan melarikan diri.

Namun tersangka ST yang berada di samping MS menikam korban.

Langsung saja menusuk dada bagian kanan korban dengan pisau tanpa gagang, lalu menusuk lengan kanan korban, kata Billy.

Billy kemudian mengatakan, saat tersangka tidak hati-hati, korban berhasil melarikan diri.

Tersangka kemudian menguasai mobil dan melarikan diri.

Namun, banyak pintu rumah yang tertutup dan para pelaku tidak tahu bagaimana cara melarikan diri.

Akhirnya kami kembali dan bertemu dengan satpam dan warga sekitar. Kami langsung diberhentikan dan dilindungi oleh satpam dan warga sekitar Perumahan Taman Alfa, kata Billy.

Selanjutnya kedua pelaku ditangkap dan ditahan oleh Polsek Jingwanan.

Saat ini, keduanya tercatat sebagai tersangka pidana dan diduga melakukan pencurian dengan kekerasan, poin 2 pasal 365 KUHP.

Ancaman 12 tahun penjara, kata Billy. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *