Triv Gratiskan Biaya Transaksi, Pengguna Bakal Lebih Cuan

saranginews.com, JAKARTA – Platform jual beli aset kripto dan saham asal AS, Triv mempermudah pengguna dalam bertransaksi dengan menghilangkan biaya transaksi di Triv Spot.

Jordan Simanjuntak, CMO Triv mengatakan hingga saat ini biaya transaksi menjadi salah satu faktor yang harus diperhatikan dalam kegiatan usaha.

BACA JUGA: Pasar Kripto Kembali Meriah, Triv Cantumkan 12 Koin Baru

“Dengan perubahan baru ini, kami telah memberikan manfaat yang besar bagi pengguna yang kami sebut Trivers,” kata Jordan, dalam keterangannya, Senin (12/6).

Menurut Jordan, dengan kebijakan baru ini, pengguna Triv tidak perlu lagi khawatir dengan biaya tambahan yang dapat berdampak pada keuntungan mereka.

BACA JUGA: SVB dan Signature Bank Runtuh, Triv Exchange Terus Berkembang

“Keputusan penghapusan biaya transaksi menunjukkan komitmen memberikan layanan terbaik, dan tentunya menjadi nilai tambah bagi pengguna setianya,” ujarnya.

Untuk memanfaatkan aturan baru tersebut, pengguna Triv diharuskan memperbarui aplikasi ke versi terbaru. Tak hanya versi mobile, Triv juga memberlakukan kebijakan tersebut di situs resminya.

BACA JUGA: Dongkrak Peluang Investasi, Triv Cantumkan Aptos Crypto di Platformnya

“Dengan pembaruan ini, pengguna akan langsung merasakan manfaat bebas transaksi di Triv,” jelasnya.

Jordan mengatakan keputusan menghilangkan biaya transaksi merupakan bagian dari upaya untuk terus meningkatkan pengalaman pengguna.

Triv ingin memastikan penggunanya mendapatkan kepuasan dalam bertransaksi tanpa dikenakan biaya tambahan.

Langkah ini juga sejalan dengan visi Triv untuk menjadikan perdagangan aset digital di Indonesia lebih murah, efisien, dan dapat diterima serta digunakan oleh masyarakat luas.

“Kami ingin memberikan pengalaman trading terbaik. Trader dan investor dapat fokus pada strategi investasinya tanpa khawatir dengan biaya transaksi yang besar,” kata Jordan (jlo/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *