Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas

saranginews.com, JAKARTA BARAT – Pada Kamis (25/4) sekitar pukul 03.00, dua pria berinisial ST dan MS mengendarai mobil berhuruf SL dan menyala di Perumahan Taman Alfa Indah, Kembangan, Jakarta Barat pengemudi taksi. Dirampok dengan pisau. WIB

Peristiwa itu terjadi saat dua orang memesan taksi online yang dioperasikan SL dan korban menjemput kedua tersangka dari lokasi kejadian.

Baca Juga: Rencana Pembunuhan di Banjarmasin, Susanna dibunuh secara brutal oleh adiknya

“Korban yang saat itu bekerja sebagai driver taksi online mendapat pesanan melalui permintaan agar ada pick Uppoint yang dipesan oleh seseorang.” (26/4).

Setelah mobil korban sampai di tempat penjemputan, kedua terdakwa langsung menaiki mobil korban lalu duduk di jok belakang agar perampokan dapat berlangsung dengan mudah.

Baca Juga: Zalma 3 Wanita Tewas di Sokoharjo, Jawa Tengah

Bili mengatakan, korban mengendarai kendaraannya menuju tempat yang dipesan tersangka dan memasuki area Rumah Taman Alfa Indah, salah satu tersangka berinisial ST meminta korban menghentikan kendaraannya. .

“Saat mobil korban berhenti di perumahan Taman Alpha, tersangka yang awalnya berinisial MS langsung mengikat leher korban dengan rantai,” kata Bully.

Baca Juga: Komplotan Perampok Pencuri Emas dan Harta Guru di Makassar dibekuk Polisi.

Gerakan mencurigakan membuat korban melawan dan berusaha melarikan diri. Namun tersangka menikam ST yang sedang bersama MS.

Billy berkata: “Dia langsung menusuk dada kanannya dengan pisau tanpa pegangan.

Belakangan, kata Bully, korban berhasil melarikan diri saat tersangka ditangkap petugas. Sehingga tersangka melarikan diri dengan kendaraannya.

Namun, banyak portal menuju rumah tersebut ditutup. Jadi penjahat berada di jalur yang salah.

Akhirnya kami kembali dan ditemui security dan warga sekitar. Kami segera dicegat dan diamankan oleh security dan warga sekitar Rumah Taman Alpha, kata Billy.

Kedua pelaku kemudian ditangkap dan ditahan di Polsek Cambangan. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 365 Pasal 2 KUHP tentang perampokan dengan kekerasan.

Billy berkata: “Dengan ancaman 12 tahun penjara.” (Antara/JPNN)

Baca artikel lainnya… Dalam film seperti perampokan pasar uang, sebuah tindakan yang tidak pasti

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *