saranginews.com – LOMBOK – Di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ratusan perwira eselon III dan IV direlokasi.
Menurut Bupati Lombok Tengah Lalu Patul Bahri, mutasi tersebut dilakukan atas rekomendasi dan izin Kementerian Dalam Negeri (Kamandagri).
BACA JUGA: BSKDN Kemendagri Halmaher Timur jelaskan strategi pertahankan inovasi
“Kemendagri sudah izin, jadi pemindahan dilakukan hari ini,” kata Patul Bahri di kantor Pemkab setempat, Jumat (3/5), sesuai penunjukan pengurus dan pengawas di lingkungan Pemkab Lombok Tengah.
Ia mengatakan, mutasi 192 pejabat kali ini melalui tahapan yang cukup panjang.
BACA JUGA: SK Penerimaan PPPK 806 2023 Lombok Tengah, Ini Pesan Lalu Patul Bahri
Mutasi sebelumnya melanggar ketentuan UU Nomor 71. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 2015 (Perpu) Nomor tentang Penetapan Peraturan Negara Pengganti. 1/2014 Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Gubernur, dan Walikota.
Namun melalui surat tertanggal 26 April 2024, Mendagri menyetujui seluruh usulan yang diajukan sesuai dengan apa yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Pantau Musrenbang di Riau, Kementerian Perindustrian mencatat pentingnya pembangunan partisipatif
“Dengan demikian, seluruh pengurus yang dilantik pada 22 Maret 2024 diberhentikan pada 2 April. Pada kesempatan itu kita bisa mengangkatnya kembali,” ujarnya.
Menurut dia, mutasi tersebut bertujuan untuk menjaga laju pembangunan Lombok Tengah dengan mengerahkan pegawai sesuai kewenangan dan kebutuhan lembaga tersebut.
Bupati meminta seluruh pejabat yang dilantik menerima transfer tersebut dengan ikhlas.
“Jabatan baru yang diberikan kepada Anda ini hendaknya menjadi hikmah dibalik segalanya. Jadikan jabatan baru ini sebagai panggilan dan batu loncatan untuk karir Anda selanjutnya, bekerjalah dengan penuh semangat dan keikhlasan,” ujarnya.
Sebelumnya, proses mutasi 192 PNS Kabupaten Lombok Tengah melanggar ketentuan Pasal 71 UU 192 Tahun 2009. Tentang Perubahan UU No 10 Tahun 2016. Undang gubernur, bupati, dan walikota.
Peraturan ini mengatur bahwa ketua daerah yang daerahnya akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dilarang mengganti pejabat enam bulan sebelum Komisi Pemilihan Umum (YPK) setempat menetapkan pasangan calon bupati (Paslon).
Untuk saat ini, sesuai rencana Pilkada Serentak 2024, penetapan pasangan calon akan dilakukan pada 22 September 2024, dan dilarang mutasi pejabat ke daerah mulai 22 Maret hingga akhir masa jabatan.
Pemimpin daerah bisa melakukan mutasi jika mendapat izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kamandagri). (Antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAGI… Mendagri Tito puji kinerja dan kesetiaan Suhajar Diantor selama menjabat Sekjen Dalam Negeri