Polisi Tangkap Seorang Pria yang Membunuh Johan di Pelalawan

saranginews.com, PELALAWAN – Polres Pelalawan bersama Polsek Langgam menangkap pelaku pembunuhan pria bernama Johan Lasman (34).

Johan ditemukan tewas di kawasan perkebunan kelapa sawit di Blok F16 PT Agrita Sari Prima, Desa Segati, Kecamatan Langam.

BACA JUGA: 8 Tersangka Rusuh Rempang Dibebaskan, Ini Alasan Polisi

Polisi bergerak setelah menerima laporan penemuan jenazah Johan pada Senin 8 April 2024 sekitar pukul 11.00 VIB.

Tim gabungan Reskrim Polsek Pelalavan dan Polsek Langgam langsung melakukan penyelidikan.

BACA JUGA: Tim resmob Polda Lampung tembak, polisi temukan mobil curian

Dari hasil penyelidikan, penyebab meninggalnya Johan adalah hantaman benda tajam di area dada hingga pecah organ jantung, dan kekerasan tusukan di area punggung hingga mengenai organ hati.

Polisi juga mengidentifikasi pelaku dari keterangan saksi yang didengar.

BACA JUGA: Penipu yang Berkedok Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan

Setelah identitas pelaku diketahui, Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Chris Tofel dan Kapolsek Langgam Iptu Alfred Chrisnati Kaban untuk menangkap pelaku dalam waktu 1 x 24 jam. .

Pelaku bernama Misman diketahui berada di Kecamatan Kandis, Provinsi Siak, hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor korban yang dirampas pelaku, kata AKBP Suwinto, Selasa (4/9).

Tim langsung melakukan pengejaran dan menemukan pelaku sedang makan di sebuah warung pinggir jalan di Kecamatan Jalan Lintas Kandis, Provinsi Siak.

Saat hendak melakukan penangkapan, pelaku Misman berusaha melawan.

“Petugas terpaksa melepaskan tembakan peringatan.” Namun pelaku tetap berlari sehingga tertembak di bagian kaki dan pelaku ditangkap dalam waktu 8 jam setelah jasad korban ditemukan, lanjut Suwinto.

Suvinto menemukan pelaku Misman merupakan pelaku berulang dalam kasus penganiayaan tersebut. Saat ditemui Misman, korban Johan sedang menagih utang sebesar R1,2 juta.

Sebagai pengganti pembayaran, Johan dibunuh oleh Misman dan kendaraannya kemudian disita.

Modusnya berpura-pura mengajak korban mengambil sejumlah uang untuk melunasi utangnya, namun pelaku membawa senjata tajam seperti pisau untuk membunuh korban, jelas Suwinto.

Atas tindak pidana tersebut, Misman dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun (mcr36/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *