Polisi Gulung 6 Pelaku Pengeroyokan yang Viral di Ciparay

saranginews.com, Kabupaten Bandung – Petugas polisi menangkap enam pelaku pengeroyokan yang viral di media sosial terhadap dua remaja di Jalan Raya Siprai, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolrestabes Bandung, Combes Kosworu Vibow mengatakan, penetapan keenam tersangka berdasarkan rekaman CCTV dari tempat kejadian perkara (TKP) yang berlangsung pada Jumat, 19 April 2024.

Baca juga: Polisi Tangkap Juru Parkir Ilegal di Kota Maidan, Uangnya Begitu Banyak

Alhamdulillah Polrestabes Bandung berhasil mendeteksi kasus penganiayaan di Separi dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam, kata Kusoro di Bandung, Senin (22/4).

Kosovoro menjelaskan, motif pelaku adalah salah satu pelaku cemburu karena pacarnya bertemu dengan salah satu korban berinisial DHM (23).

Baca juga: Viral Sopir Diincar Maling di Peckinborough, Ini Kata Polisi

“Jadi, pacar laki-laki itu melihat pacarnya bersama laki-laki lain di ruang tunggu. Terus perempuan itu seperti tidak kenal pacarnya,” ujarnya.

Kisoro menjelaskan, pelaku yang tidak terima dengan kelakuan temannya akhirnya bertanya kepada korban, namun saat perbincangan dimulai, teman pelaku langsung memukulinya.

Baca juga: Pembunuh Ibu Hamil Ditangkap di Kelapa Gading, Ini Kata Polisi Soal Motif dan Identitas Pelaku

Pada saat yang sama, pelaku lainnya memukul bagian belakang kepala korban dengan batu hingga terjatuh dan mengalami luka serius di kepala.

Akibat perbuatan pelaku, korban menjalani perawatan hingga muncul pecahan batu di kepalanya sehingga menyebabkan patah di bagian kepala, ujarnya.

Lebih lanjut, Kosworu mengatakan kekalahan tersebut viral di media sosial dimana kekalahan tersebut terjadi di sebuah minimarket di Jalan Raya Siprai.

Dari kejadian tersebut, Bareskrim Polrestabes Bandung langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga ditemukan tujuh orang yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka penyerangan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku S (16), C (15), RF (16), FI (17), AP (19), dan AP (20) dijerat dengan ancaman sembilan hukuman berdasarkan Pasal 170 ayat 2 tahun. di penjara,” kata Kosoro. (ANTARA/JPNN)

Baca artikel lainnya… Polisi sebut kecelakaan fatal di Tol Pekanbaru-Domi yang melibatkan anak berusia 17 tahun

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *