saranginews.com, JAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (CJ) Ridwan Masyur mengatakan, gambar penghasut pasangan 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka karya Presiden Joko Widodo tidak melanggar hukum.
Hal itu disampaikan Ridvan saat sidang perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) sidang.
BACA JUGA: MK tolak argumentasi Jokowi soal dukung Gibra dan nepotisme
“Komunikasi pemasaran yang dilakukan pegiat yang mengaitkan citranya dengan kandidat atau pasangan calon tertentu bukanlah tindakan ilegal,” kata Ridvan, Senin (22 April).
Namun melekatkan image pada Jokowi sebagai seorang juara bisa menjadi masalah etika.
BACA JUGA: Timnas AMIN Pesimistis, Kata Hakim Konstitusi Tak Berani Tantang Jokowi
“Potensi menjadi persoalan etika jika dilakukan oleh presiden yang benar-benar mewakili badan publik.
Menurutnya, presiden harus berpikir, bertindak, dan bersikap netral dalam pertarungan memilih calon wakil presiden dan wakil presiden penggantinya.
BACA JUGA: SC Bacakan Keputusan Rapat Debat Pilpres, Gibran Tetap Menjabat Seperti Biasa
“Dalam pandangan Mahkamah, presiden yang menjabat mutlak perlu bersedia menghindari atau menahan diri untuk tampil di muka umum,” kata Ridwan.
Diketahui, rapat digelar di Mahkamah Konstitusi untuk membacakan putusan PHPU terkait Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi akan membacakan dua putusan terhadap pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskander dan pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang yang digelar pada Senin.
Komisi yang dipimpin Hakim Suhartoyo juga menyerukan agar partai-partai ikut serta dalam PHPU Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi berharap para pendukung calon presiden 2024 akan menyiarkan dan menyiarkan persidangan di YouTube agar persidangan dapat berjalan lancar. (mcr4/jpnn) Jangan lewatkan video terbaru :