saranginews.com, JAKARTA – Anggota Komite DPRD DKI Jakarta E Ima Mahdiah menanggapi banyaknya aduan dan aduan terkait pencabutan kartu Jakarta Siswa Unggul (KJMU) oleh Pemda DKI Jakarta.
Ima mengungkapkan, pendaftaran DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) KJMU ditutup oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Heru Budi selama 1 tahun terakhir.
BACA: KJMU Banyak Diingat Mahasiswa, Komite E DPRD Protes Wakil Gubernur DKI
Hal ini berdampak signifikan terhadap banyaknya warga khususnya mahasiswa yang mendaftar di KJMU.
“Tahun lalu pendaftaran DTKS ditutup oleh Pak Heru yang seharusnya dibuka setiap 3 bulan sekali. “Nah, bisa ditanyakan ke Pak Heru kenapa tahun lalu ditutup,” kata Ima saat dihubungi saranginews.com, Rabu (6/3).
BACA JUGA: Terbaru Kasus Anggota Brimob yang Memalsukan Kesaksian Parpol Saat Penghitungan Ulang Madura
Politisi PDI Perjuangan mengaku sudah menyampaikan keluhan kepada Heru Budi Hartono terkait penutupan pendaftaran DTKS. Namun, itu tidak berhasil.
Pendaftaran DTKS sendiri seharusnya dilakukan melalui link yang ada di website, namun bagi yang belum memiliki akses dapat mendaftar ke Dinas Sosial melalui kelurahan dan pendamping sosial.
BACA: Mahasiswa di Jakarta protes penarikan bantuan KJMU
Jika sudah terdaftar, ada proses verifikasi, konfirmasi Kementerian Sosial dan tahapan lainnya yang masih panjang.
“Dulu di Komite E pendaftarannya 6 bulan sekali, tapi kami minta pendaftarannya tiga bulan sekali, karena kasihan seharusnya mereka masuk DTKS dan itu yang mempersulit,” ujarnya.
Sebelumnya, keluhan soal KJMU sulit beredar di media sosial X.
Sebab, sejumlah pengguna media sosial yang berstatus pelajar mengeluhkan penarikan kembali KJMU.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Daerah DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, saat mendaftar penerima KJP Plus dan KJMU Tingkat I tahun 2024, Kementerian Pendidikan menggunakan modul DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) terkait yang disetujui Kementerian Pendidikan. Urusan Sosial Republik Indonesia.
Kemudian dicocokkan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
Unit Pelayanan Teknis Pusat Layanan Pendanaan Pendidikan Personal dan Bisnis (UPT P4OP) Dinas Pendidikan Daerah DKI Jakarta hanya menggunakan data DTKS dan data Regsosek, kata Purwosusilo dalam keterangannya, Selasa (5/3).
Menurutnya, dukungan sosial untuk biaya pendidikan bersifat opsional dan tidak berkelanjutan.
Peringkat manfaat (Desil) bagi pelajar dan pelajar dari keluarga berpenghasilan rendah yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan KJP Plus dan KJMU dibagi menjadi kategori sangat miskin (Desil 1), miskin (Desil 2), dan hampir miskin (Desil 3). ), dan rentan terhadap kemiskinan (Dekade 3).
“Bagi masyarakat yang berada pada peringkat kesejahteraan Desimal 5,6,7,8,9,10 (kategori keluarga kaya) tidak berhak mendapatkan bantuan sosial untuk biaya pendidikan KJP Plus dan KJMU,” ujarnya.
Sekaligus, KJMU menjadi salah satu program progresif di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan. KJMU sebagai upaya meningkatkan akses dan mutu pendidikan tinggi di Jakarta. (mcr4/saranginews.com)