Belasan Warga Jadi Korban Investasi Bodong di Sukabumi, Begini Modusnya

saranginews.com, Sukabumi – Tiga belas warga Sukabumi terlibat penipuan yang dilakukan CV AAP yang menjalankan usaha persewaan rumah di salah satu gedung di Kecamatan Wardoyong, Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat.

“Sejauh ini sudah ada 13 orang yang datang ke Reskrim Polres Sukabumi dengan mengaku sebagai korban penipuan,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Bagus Panuntun di Mapolres Sukabumi, Kamis.

Baca selengkapnya: Tidak perlu pergi ke polisi daerah. Korban penipuan investasi FEC dapat menggunakan ini untuk melaporkan.

Menurut Baggs, keterangan saksi yang juga korban menunjukkan CV AAP meminta uang kepada korban untuk tinggal di rumah tersebut selama dua tahun.

Setelah dua tahun, dana tersebut akan dikembalikan kepada investor dikurangi lima kali angsuran, sesuai kesepakatan kedua belah pihak, ujarnya.

Baca selengkapnya: Korban penipuan FEC mengatakan dia ditipu oleh petugas hotel

“Tentu masyarakat tergiur dengan uang yang diberikan karena hanya bertahan dua tahun dan mereka bisa mendapatkan rumah dan membayar kembali uang tersebut,” kata Baggs.

Namun dia mengatakan investor dan korban terkejut ketika pemilik rumah datang enam bulan kemudian untuk meminta uang untuk menambah rumah tersebut. Mereka pertama kali menyadari bahwa mereka adalah korban penipuan hipotek dan melaporkan masalahnya.

Baca Juga: Korban Penipuan Finansial FEC Meningkat, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

“Satuan Reskrim Polres Sukabumi Kota bekerja sama dengan Satuan Reskrim Polsek Waldoyon terus menyelidiki kejadian tersebut, mencari saksi, korban, dan biro iklan CV AAP,” ujarnya.

Bagus mengatakan, dari hasil penyelidikan, korban mengalami kerugian antara Rp20 juta hingga Rp100 juta, sehingga totalnya mencapai Rp362 juta.

Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya juga mendatangi kantor CV AAP yang ditinggalkan pemilik dan karyawannya.

Sejumlah orang yang diduga terlibat kasus korupsi berkedok uang terjebak di dalam tas dan masih dalam pengejaran personel Polres Sukabumi Kota dan Tim Reserse Polsek Wardoyong.

Pelaku yang terlibat dalam peristiwa ini terancam dituntut dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 Huruf (a) Pasal 379 dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun (antara/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *