Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar

saranginews.com, JAKARTA – Bea Cukai dan Tarif menerapkan skema self-assessment terhadap impor barang niaga.

Hal ini tertulis sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 96 Tahun 2023 tentang Impor dan Ekspor Barang yang berkaitan dengan kepabeanan, kepabeanan, dan bea masuk.

Baca: Bea dan Cukai akan lakukan pengawasan dan asesmen di Jawa Timur dan Bali

Melalui skema ini, importir dapat menyampaikan deklarasi data barang yang diangkut dan menghitung Bea Masuk dan Bea Masuk (PDRI).

Akibat dilakukannya self-assessment, importir bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda, kata Kabag Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Ensep Dudi Ginanjar.

Baca Juga: Tarif dan Tarif Dicermati, Sri Molani juga bereaksi serupa

Kesalahan deklarasi nilai pabean dapat mengakibatkan kurang bayar bea masuk.

“Jika lalai menyatakan nilai pabean maka akan terjadi kekurangan pembayaran bea masuk, dan importir atau penerima barang dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda,” ujarnya.

Baca Juga: Bea Cukai Magelang Aktif Dorong Masyarakat Merokok Secara Ilegal

Denda, sebutkan invoice, tanggung jawab importir/penerima barang.

Sebab, dalam proses urusan pengiriman, pengurusan kepabeanan, penyerahan dokumen hingga pembayaran, penyelenggara pos berperan sebagai importir/agen penerima dan berperan sebagai pengusaha pengelola jasa kepabeanan (PPJK). .

Terhadap barang yang dikirim melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), PPMSE bertindak sebagai importir dan memungut bea masuk dan PDRI.

Jika importir tidak ditemukan maka Perusahaan Jasa Pengiriman (PJT) yang bertindak sebagai PPJK akan bertanggung jawab.

Untuk menghindari denda, kata Ensep, importir harus melakukan tiga hal.

Pertama, berhati-hatilah. Menginformasikan kepada penjual atau pengirim agar memperhatikan pengisian data sebenarnya barang yang dikirim pada saat pengiriman, terutama data mengenai nilai, deskripsi dan jumlah barang.

Kedua, bersikap proaktif. Selalu periksa status pengiriman setibanya di Indonesia.

Ketiga, periksa lagi, katanya. Importir dapat meminta kepada operator pos untuk memastikan kebenaran data nilai, deskripsi dan jumlah barang sebelum mengirimkan dokumen perjanjian penyerahan (Consignment Receipt/CN) ke bea cukai.

Menurut dia, pengenaan denda tersebut bertujuan untuk memberikan keadilan bagi importir dan negara serta persaingan yang sehat dengan industri dalam negeri dan UKM.

“Dengan dikenakannya denda ini diharapkan dapat menghilangkan praktik pemberian informasi harga voucher atau barang dengan harga di bawah nilai komersial yang merupakan bentuk pelanggaran impor barang yang dibawa hasil perdagangan. .” dikatakan.

Praktik pemotongan kupon diketahui berpotensi merugikan pendapatan negara dan mengancam industri dalam negeri karena barang impor bisa beredar dengan harga murah.

Rendahnya harga barang disebabkan importir tidak membayar bea masuk dan pajak dengan benar. (Jepang)

Baca selengkapnya… Bea Cukai melakukan pengujian modul VHD pada sistem CEISA 4.0

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *