saranginews.com, Jakarta – Cryptocurrency menduduki peringkat ketiga produk investasi di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Irjen Kementerian Perdagangan Frida Adiaty pada acara Cryptocurrency Consumer Summit yang digelar di Jakarta pada Selasa (21/2).
Artikel terkait: Indodax mengikuti Bulan Literasi Kripto dan aktif memberikan edukasi
“Dalam kajian Center for Economic and Legal Studies (Serios), aset kripto ini menduduki peringkat ketiga di antara produk investasi yang dimiliki masyarakat Indonesia,” kata Frieda.
Thelios menjelaskan, 21% responden berinvestasi pada aset kripto. Perwalian investasi menduduki peringkat pertama sebesar 29,8%, diikuti oleh saham sebesar 21,7%.
Artikel terkait: Pasar mata uang kripto siap meningkat seiring meredanya inflasi AS
Rata-rata jumlah yang diposting oleh komunitas berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1 juta. Namun total transaksi aset kripto pada tahun 2022 diperkirakan mencapai Rp 306,4 triliun.
Frieda mengatakan perdagangan aset kripto merupakan pilihan investasi yang populer di kalangan anak muda dan milenial.
Namun, masih banyak masyarakat yang mengalami risiko yang tidak diinginkan karena kurangnya literasi dan pendidikan mengenai aset kripto.
Oleh karena itu, perlu dilakukan pembatasan risiko perdagangan aset kripto.
“Merupakan tanggung jawab kita bersama untuk meningkatkan literasi masyarakat untuk mencegah risiko yang tidak diinginkan,” kata Frieda.
Lebih lanjut, Frida mengakui bahwa konsep cryptocurrency dan blockchain telah memberikan dampak yang luas dan intensif di berbagai bidang. Selanjutnya, aset ini mengubah pola regulasi ekonomi perdagangan dengan menjadi otoritas di pasar dan masyarakat.
Dia percaya bahwa aset kripto harus diatur, dilembagakan, dan tunduk pada peraturan nasional. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat setempat, kepastian berusaha kepada badan usaha dan kepentingan terbaik perekonomian nasional.
Untuk memperkuat perlindungan dan pengawasan perdagangan aset kripto, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) terus berupaya menyempurnakan aturan perdagangan.
Pada tanggal 8 Agustus 2022, Bappebti menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Bappebti No. 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang diperdagangkan di pasar aset kripto spot yaitu sebanyak 383 jenis.
Selain itu, Bappebti juga telah menerbitkan peraturan lain yaitu Perubahan Nomor 8 Tahun 2021 yaitu Peraturan Direktur Jenderal Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Peraturan Bappebti terkait Pedoman Penyelenggaraan Transaksi Pasar Mata Uang Kripto di Bursa Berjangka.
“Regulasi tersebut merupakan wujud komitmen Kementerian Perdagangan untuk terus berinovasi sesuai dengan dinamika perkembangan pasar fisik aset kripto,” kata Frieda (antara/jpnn).