4 Perampok di Malang Ini Terancam Lama di Penjara

saranginews.com, MALANG – Empat pelaku perampokan berinisial M (43), ES (51), KA (43), dan S (40) yang melakukan aksi pada 5 April 2024, di Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Jawa Timur, mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Wakil Kapolres Malang Kompol Imam Mustoih mengatakan, keempat tersangka dijerat pasal perampokan dengan Pasal 365 ayat. (2) angka 2 KUHP.

BACA JUGA: Perampok Toko Emas Lihat, Lihat Rambutnya, Penampilannya

Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, kata Imam.

Perampokan tersebut terjadi pada Jumat (5/4), pukul 08.04 WIB, di Desa Krajan, Desa Tumpakrejo, Kecamatan Kalipare dengan korban berinisial RS (43).

BACA JUGA: Timeline Kecelakaan Trans Kalimantan yang Menewaskan Penumpang Sedan Ford Laser

Saat kejadian, korban disandera oleh enam orang pencuri.

Setelah mendapat informasi adanya perampokan, personel Satuan Reserse Kriminal Polres Malang melakukan penyelidikan dan menangkap empat pelaku perampokan.

BACA JUGA: PDIP Gugat KPU ke PTUN, Arief Poyuono Akan Ajukan Gugatan Intervensi

Sementara itu, polisi kini sedang mencari dua pelaku lainnya.

“Tim gabungan kemudian bisa mengidentifikasi kejahatannya. Kemudian pada 20 April 2024, keempat pelaku ditangkap di rumahnya,” ujarnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, perampokan bermula saat keenam pria tersebut berencana merampok sebanyak empat kali.

Tetangga korban merupakan salah satu pelaku perampokan berinisial S.

“Rencana perampokan ini beberapa kali digagalkan, baru berhasil pada percobaan keempat. Pelaku mengetahui korban menyimpan uang tunai karena mempunyai usaha meminjamkan uang ke tetangga,” ujarnya.

Para tersangka memiliki perannya masing-masing, yaitu M yang memimpin perampokan bersama salah satu pelaku lainnya yang masih buron.

Saat melakukan perampokan, tersangka M tetap berada di dalam mobil yang digunakan untuk menuju rumah korban.

Sebelum melakukan perampokan, tersangka S melihat rumah korban yang diincar.

S kemudian memberi kode kepada tersangka lain untuk pindah ke rumah korban.

“Empat tersangka lainnya masuk ke dalam rumah lalu memberitahukan nama panggilannya kepada korban. Pelaku membawa korban yang langsung keluar dan dibawa ke salah satu kamar. Tangan, kaki, mulut, dan mata korban ditutup lakban. ,” dia berkata.

Usai melakukan perampokan, masyarakat kemudian mengungsi ke Kabupaten Blitar.

Pelaku mengambil uang tunai senilai Rp55 juta, sejumlah perhiasan emas, dan tujuh Buku Properti Kendaraan Bermotor (BPKB).

Uang hasil perampokan, termasuk perhiasan yang dijual, kemudian dibagikan kepada pelaku yang sebagian mendapat Rp5 juta, Rp7 juta, dan Rp12 juta. Itu tergantung pada peran masing-masing.

“Uangnya digunakan untuk kebutuhan lebaran,” ujarnya.

Dalam pengusutan kasus ini, Satreskrim Polresta Malang menyita sejumlah barang bukti seperti selotip atau selotip berukuran besar yang digunakan untuk mengikat korban.

Kemudian ditemukan uang tunai Rp 2 juta dan pinjaman roda empat untuk melakukan perampokan (ant/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *