Punya Aset Kripto FTX? Cek Dulu Imbauan Bappeti Ini

saranginews.com, Jakarta – Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko resmi menghentikan sementara perdagangan aset kripto token FTX.

Langkah ini terjadi setelah token FTX mengajukan kebangkrutan di pengadilan AS. Akibatnya, orang melakukan penarikan besar-besaran dan harga token FTX terus turun drastis.

Baca Juga: Hadiri KTT B20, Puan Bertemu Perdana Menteri Kanada dan Pendiri Bursa Mata Uang Kripto

“Bappebti memutuskan untuk mengakhiri kontrak setelah FTX mengalami krisis pada 11 November 2022. FTX saat ini sedang dalam proses mengajukan status pailit di sistem pengadilan AS. “Akibatnya, banyak pelanggan yang melakukan penarikan FTX secara besar-besaran sehingga mengakibatkan penurunan harga yang signifikan,” kata Didi, Kamis (17/11).

Menurut Didid, token FTX merupakan salah satu dari 383 aset kripto yang masuk dalam Peraturan Bappebti Nomor 11 Tahun 2022 yang menetapkan daftar aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto.

Baca juga: Runtuhnya Pertukaran Mata Uang Kripto FTX, Hilangnya Miliaran Dolar dari Uang Pelanggan

Untuk itu, Bappebti melakukan pengawasan ketat dengan memantau pedagang aset kripto yang memfasilitasi perdagangan token FTX.

“Setiap pedagang mata uang kripto fisik di masa depan yang memperdagangkan token FTX memiliki kewajiban untuk memperhatikan, memantau, dan menganalisis perkembangan untuk memastikan perlindungan pelanggan mata uang kripto,” kata Didid.

Saat ini terdapat beberapa pedagang fisik aset kripto yang terdaftar di Bappebti yang memfasilitasi perdagangan token FTX.

Bappebti mencatat transaksi senilai Rp106,5 miliar terjadi pada Januari hingga Oktober 2022, dengan total nilai transaksi sebesar Rp193.435.

Didid mengungkapkan, pangsa token FTX hanya 0,038 persen dari total nilai transaksi aset kripto di Indonesia yang tercatat Rp 279,8 triliun pada Januari-Oktober 2022.

“Saya berharap pasar Indonesia tetap kondusif dan masyarakat tidak menarik dana dan aset secara besar-besaran di Indonesia,” ujarnya.

Selain itu, Bappebti akan meninjau daftar mata uang kripto yang diperdagangkan di pasar fisik mata uang kripto berdasarkan status token FTX saat ini.

Didid menghimbau pedagang fisik aset kripto untuk mengutamakan perlindungan nasabah dan dana masyarakat dengan memahami mekanisme transaksi, potensi keuntungan dan risiko yang dihadapi.

“Sebelum Anda memutuskan untuk melakukan transaksi, ketahuilah profil dan legalitas badan usaha serta jenis aset kripto yang Anda perdagangkan,” tegasnya (mcr28/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *