Pria yang Bunuh dan Kubur Istri di dalam Rumah Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

saranginews.com, Maxar – Polisi menerapkan beberapa pasal berhuruf J terhadap pelaku H, 43 tahun, yang membunuh istrinya dan menguburkan jenazahnya di sebuah rumah di Jalan Candea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kasus ini terungkap setelah enam tahun.

Polrestabes Makassar mengatakan, Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami menerapkan Pasal 340 tambahan Pasal 338 KUHP, dan alasan penerapannya adalah terdakwa melakukan pembunuhan. Komisaris Utama Mokh Ngajib, Rabu.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Pembunuh Istri di Kedong Waringin, Bogor, Bravo.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres menyebut ada sembilan orang saksi dan satu orang tersangka yang hadir dalam sidang saksi tersebut. Dari hasil pemeriksaan, saksi menghadapkan tersangka.

Penyidik ​​​​juga membuka forensik digital dan, berdasarkan tabrakan dan forensik digital, menelusuri kejadian tersebut hingga Agustus 2017.

Baca juga: Terdakwa Pembunuhan Istri Madan Divonis Penjara Seumur Hidup

“Dari pemeriksaan saksi dan pelaku, motif pembunuhan itu karena cemburu. Saat itu korban atau istrinya diduga selingkuh dengan pacar lamanya,” kata Coombs. tidak baik

Selanjutnya, ketika pelaku dan korban bertemu, mereka diinterogasi apakah benar atau tidak sehingga terjadi kekerasan emosional dan akhirnya penganiayaan. Penganiayaan dilakukan sebanyak tiga kali dan baru diketahui korban meninggal pada hari ketiga.

Baca juga: Bagaimana Pembunuh Istrinya di Siak Divonis Mati?

Dijelaskannya, “Korban ini dibawa ke belakang rumah. Kemudian di belakang rumah ada ruang lebih dari satu meter (tanah kosong). Diisi pasir dan lumpur. Mereka keluar rumah setelah kejadian.”

Setelah kejadian tersebut, terdakwa meninggalkan rumah bersama kedua anaknya dan tinggal di rumah orang tuanya. Enam bulan setelah kejadian, rumah tersebut disewakan dan ada yang menyewa rumah tersebut selama kurang lebih lima tahun.

Namun, belakangan ini, karena putranya kerap menghadapi kekerasan dari penjahat dan bungkam atas kejadian tersebut, ia akhirnya melaporkan kakaknya tersebut ke polisi.

Najib mengatakan: “Itu terbentuk dari penganiayaan terhadap anak korban, dan akhirnya menjadi jelas bahwa baik orang tua maupun ibunya tidak hilang atau pergi bersama pacar lamanya, tetapi mereka disiksa dan dibunuh serta dikuburkan di belakang rumah.”

Lanjutan penanganan kasus, dilakukan tes DNA untuk membuktikan bahwa korban merupakan kerabat pelaku. Kemudian pelaku diperiksa oleh psikiater, dan kedua anak korban, putra dan putrinya, diberikan konseling.

Saat ditanya apakah pelaku sering menggunakan narkoba dan sudah dilakukan tes urine, mantan Kapolda Kota Palembang ini mengatakan, jika ada informasi pasti penyidik ​​akan menindaklanjutinya. Saksi yang diwawancarai berasal dari anggota keluarga, tetangga dekat, dan orang yang mengontrak rumah tersebut.

Putra dan putri tahu bahwa ibu mereka dianiaya. Penjahat ini menganiaya dan membungkam anak-anak selama bertahun-tahun. Anak-anak dipukuli dan diancam. Dia menjelaskan, mereka berada di bawah tekanan.

Ahmad Zulfiqar, kuasa hukum korban C, menyatakan bahwa korban adalah istri ketiga dari pelaku H, dan mengatakan: Terdakwa menikah dengan istri pertama dan kedua sebelum menikah dan berpisah tanpa perceraian. Ia mempunyai dua anak dari istri pertamanya dan satu anak dari istri keduanya.

“Perwakilan hukum kami hanya menerima informasi tersebut dari salah satu korban, keponakannya, serta informasi dari pihak keluarga,” ujarnya.

Ia memperkirakan pelaku bisa dikenai hukuman seberat-beratnya, yakni hukuman mati, karena diduga sengaja membunuh korban (antara/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *