saranginews.com, JAKARTA – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan kasus pembuatan dan pengunggahan video penodaan agama yang diunggah akun @galihloss3 untuk mendapatkan konfirmasi di media sosial.
Tujuan yang dimaksudkan adalah membuat seluruh konten video yang ada di akun tersebut untuk mendapatkan verifikasi, ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/4). Sementara itu, GNAP selaku TikToker dan pemilik akun @galihloss3 membuat video. menjelaskan permintaan maafnya terkait video tersebut. Disini saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh umat islam dan menyesali segala perbuatan saya dan berjanji tidak akan mengulangi video VT tersebut dan berjanji akan membuat video yang lebih bermanfaat bagi masyarakat Indonesia dan mendidik lebih baik kedepannya. , kata GNAP.
BACA JUGA: Tiktoker menangis saat melihat Prabowo diserang Anies dengan masalah pribadi saat debat Pilpres
Tersangka ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Senin (22/4) saat tim Unit 2 Subdit (Subdit) IV Cyber Crime (Tipid Cyber) Ditreskrimsus Metro Jaya POLISI. melakukan patroli penyerangan siber dan menemukan akun Tiktok dengan username @galihloss3 yang mengunggah video berisi SARA yang menjelaskan bahwa video tersebut berisi penyebaran kebencian berbasis SARA melalui media elektronik dan penghinaan terhadap agama yang dianut di Indonesia.” jelas Ade Safri berdasarkan hasil tersebut. Dari pemeriksaan tersebut, pada Senin (22/4) pukul 02.30 WIB, tim penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan GNAP sebagai tersangka. “Tersangka ditangkap di Jalan Kampung Burangkeng, RT 3/RW 6, Burangkeng, Setu, Bekasi , Jawa Barat, pada Senin (22/4) pukul 23.00 WIB,” ujarnya.
Mantan Kapolda Surakarta itu juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua buah telepon genggam, satu akun Tiktok dengan nama pengguna @galihloss3, satu email [email protected], satu buah kartu SIM bernomor 089653703774, dan satu set mikrofon. ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 156 a KUHP . Dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun dan pidana penjara paling banyak Rp 5 miliar, kata Ade Safri. (antara/jpnn)
BACA JUGA: TikToker Ancam Bunuh Anies Pelatih Timnas AMIN, Sebut Aktor Penjahat Demokrasi
BACA JUGA: 3 Kabar Artis Paling Heboh: Pinkan Menikah dengan Tiktoker dan Raisa Diserang Netizen
BACA PASAL LAIN… Timnas AMIN menuding Zulhas melakukan penodaan agama