saranginews.com, BANJARMASIN – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menemukan kasus pembunuhan Susana (35) yang dilakukan adiknya Maulani.
Susana dibunuh oleh saudara perempuan suaminya dengan 38 luka tusuk dan pencekikan, setelah itu jenazah korban dibuang di Kabupaten Tanah Laut.
BACA JUGA: Kebrutalan 3 Pelaku Pembunuhan Wanita di Sukoharj, Jawa Tengah
Kepala Satuan Reserse Kriminal Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengatakan, pembunuhan terjadi di Jalan Kuin Selatan, Kota Banjarmasin, pada Senin (22/4) sekitar pukul 17.00 WITA.
Pelaku kami tangkap di Sungai Danau, Kabupaten Tanah Bumbu pada Rabu (24/4). Pekerja menemukan banyak barang bukti di berbagai tempat seperti pisau dapur dan kain yang digunakan untuk mencekik korban, ujarnya.
BACA: Polisi Sedang Selidiki Kasus Pemenggalan Kepala Bayi Saat Melahirkan
Awalnya, laporan yang diterima polisi bukanlah pembunuhan, melainkan perampokan dengan kekerasan.
Pelaku menyembunyikan jenazah korban lalu menyusun rencana agar kakak laki-lakinya Irmanto Abbas, suami korban, tidak mengetahui perbuatannya.
BACA JUGA: Guru di Gorontal melaporkan pelecehan dan penganiayaan seksual
Pada hari kejadian, suami korban melapor ke Polsek Banjarmasin Barat karena menemukan bercak darah, namun istrinya tidak ada di rumah, serta sepeda motor dan telepon genggam istrinya hilang.
Namun polisi menemukan keanehan di tempat kejadian perkara (TCP) dan menemukan pelaku menikam tubuh korban sebanyak 38 kali dan mencekik leher korban dengan kain untuk memastikan kematian korban.
Setelah itu, kata Thomas, pelaku menyembunyikan sementara jenazah korban di TKP (di kamar tidur) dengan dibungkus kasur.
Pelaku menyembunyikan jenazah korban untuk mengantisipasi ketenangan guna menghindari kecurigaan suami korban dan penyewa.
Kemudian pada pukul 02.00 WITA keesokan harinya, pelaku membawa jenazah korban menggunakan mobil sewaan dari Banjarmasin dan membuang jenazah korban setelah sampai di Kabupaten Tanah Laut.
Pelaku banyak menjual barang milik korban di Kota Banjarmasin sebelum membuang jenazah korban ke luar kawasan.
Polres Banjarmasin mengetahui suami korban ditipu oleh adiknya (pelaku) dengan memberikan informasi bahwa korban menyebabkan kecelakaan.
Terduga pembunuh juga mengatakan, korban sempat dirawat di salah satu rumah sakit di Kota Banjarbar, meski jenazah Susan disembunyikan.
– Pelaku sengaja memberikan informasi palsu untuk mengulur waktu dan jarak suami korban dari rumah, sehingga pelaku dengan mudah membawa jenazah korban ke tempat yang telah ditentukan untuk dibuang – kata Thomas.
Berdasarkan pemeriksaan awal, korban mengaku kakak iparnya telah membuat dirinya kehilangan nyawa karena tersinggung dengan percakapan korban dengan saudara sedarahnya, dengan mengatakan bahwa seharusnya pelaku tidak menginap di rumah korban, melainkan hanya tinggal di rumah korban. dia. untuk berhenti sejenak.
Berdasarkan laporan pelaku, saat sedang tidur, korban dan saudaranya selalu bertengkar dan korban meneruskannya kepada pelaku.
Pelaku dijerat dengan beberapa pasal, salah satunya pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara, kata Tomas (ant/jpnn).