MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Cak Imin

saranginews.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Perselisihan Hasil Pemilihan Presiden (PHPU) 2024.

Pasangan Calon Nomor Urut 1 Anis Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) meminta Hasil Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Baca juga: Polda Sumsel Imbau Masyarakat Jaga Keamanan dan Ketertiban Usai Putusan Mahkamah Konstitusi

“Pada pokoknya kami menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” Hakim Agung Suhartoyo membacakan putusan, Senin (22 April) di gedung Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, Suhartoyo menyebut Mahkamah Konstitusi menolak seluruh eksepsi tergugat dan pihak terkait.

Baca juga: MK Tolak Klaim Jokowi Dukung Gibran dan Lakukan Nepotisme

– Setelah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, tergugat KPU telah mengambil langkah sesuai aturan, kata Suhartoyo.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang pembacaan putusan PHPU pada Pilpres 2024.

Baca juga: MK Sebut Tindakan Jokowi Bukan Ilegal, Tapi Tidak Etis

Mahkamah Konstitusi akan mempertimbangkan dua putusan terhadap pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD pada sidang Senin nanti.

Badan yang diketuai Hakim Suhartoyo ini mengajak partai-partai untuk ikut serta dalam PHPU pada Pilpres 2024.

Mahkamah Konstitusi menilai pendukung Capres 2024 akan menonton sidang melalui televisi dan menyiarkannya di YouTube agar sidang tetap optimal. (mcr4/jpnn) Jangan lewatkan video pilihan editor ini:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *