saranginews.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor palsu 2018-2020 di PT Amarta Karya (Persero).
Benar, kami pastikan sudah ditetapkan tersangka baru, kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Jumat (26/4).
Baca juga: KPK Panggil Wakil Direktur Utama PT Tespen Bidang Penanaman Modal Saat Usut Kasus Korupsi
Ali enggan membeberkan identitas para tersangka. Menurut dia, KPK akan membuka kasus ini ke publik seiring dengan berjalannya proses penangkapan dan penahanan.
– Proses penyidikan sedang berjalan, nanti akan kami umumkan siapa saja setelah proses penyidikan selesai, ujarnya.
Baca Juga: Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Minta Nurul Gufron Mundur Saat Terlibat Transisi ke ASN Kementerian Pertanian
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua mantan petinggi PT Amarta Karya, Direktur Utama Kaitur Prabowo dan Direktur Keuangan Trisna Sutisana sebagai tersangka.
Keduanya ditahan KPK karena korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor palsu di PT Amarta Karya (BUMN) tahun anggaran 2018-2020. (tan/jpnn)
Baca juga: Lewat Pengawasan KPK, Pj Gubernur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
Baca artikel lainnya… KPK ingin memiskinkan Raphael Alun dan mengajukan kasasi ke pengadilan