Jepang Mulai Tekan Apple dan Google

saranginews.com – Kabinet Jepang telah menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang mengatur toko aplikasi ponsel pintar guna mendorong akses pasar bagi pengembang pihak ketiga.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga persaingan antara raksasa teknologi Apple Inc. Oleh Google LLC.

Baca Juga: Apple Berhenti Membuat Casing dan Tali Jam iPhone

RUU tersebut akan mengharuskan penyedia sistem operasi ponsel pintar populer untuk bergabung dengan toko aplikasi dan sistem pembayaran pihak ketiga untuk meningkatkan persaingan.

Dalam aturan baru, pemasok yang tidak mematuhi aturan akan dikenakan denda sebesar 20 persen dari pendapatan asli daerah.

Baca Juga: China Minta Apple Hapus WhatsApp dan Threads dari App Store

Pelanggaran tersebut beserta sanksinya bisa meningkat hingga 30 persen jika pelanggaran terus berlanjut.

Denda baru ini lebih dari tiga kali lipat hukuman berdasarkan undang-undang antimonopoli saat ini, yang mengenakan pajak enam persen atas keuntungan dari praktik anti-persaingan.

Baca juga: Google Tawarkan Fitur Baru untuk Pelanggan Lowongan Kerja

Menteri Urusan Konsumen Hanako Jimi mengatakan smartphone telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat dan aktivitas perekonomian.

Oleh karena itu, pemerintah Jepang mencari lebih banyak penawaran bagi konsumen dan berusaha memastikan keamanan.

“Kami akan melakukan yang terbaik untuk memberikan lebih banyak pilihan kepada pelanggan dengan memastikan keamanan.”

Sejak bulan Maret, UE telah menerapkan aturan serupa dengan aturan toko aplikasi ponsel pintar yang dikembangkan Jepang.

Pemerintah Jepang sedang berupaya untuk berinvestasi dalam blockchain dalam upaya untuk meningkatkan raksasa teknologi seperti Apple, Google dan Amazon.com Inc. (antara / jpnn)

Baca selengkapnya… Google akan mengakhiri Podcast akhir tahun ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *