Inilah 2 Debt Collector Jago yang Ambil Paksa Mobil Polisi, Terancam 9 Tahun Bui

saranginews.com, PALEMBANG – Robert dan Bambang, dua kolektor yang mengambil paksa mobil Aiptu Fandry di parkiran PS Mall Palembang beberapa waktu lalu, ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua debt collector tersebut sebelumnya dijemput paksa oleh anggota Subdit III Unit 4 Polda Sumsel karena dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

BACA JUGA: Absen Lagi, Dua Pengepul Sita Mobil Aiptu FN Ditangkap Paksa

“Awalnya kedua penagih ini dua kali dipanggil sebagai saksi, namun keduanya tidak memenuhi panggilan penyidik, kemudian kami mengeluarkan surat perintah dan menangkap kedua pelaku,” tegas Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel. . AKBP Juni Hotma Parulian Sirait saat jumpa pers di Polda Sumsel, Kamis (25/4).

Setelahnya, kata Yunar, kedua pelaku diinterogasi.

BACA JUGA: Lima pengepul yang ditangkap warga, nyaris tewas

“Setelah dilakukan penyidikan dan gelar perkara, serta bukti-bukti yang cukup, maka kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yunar.

Selain mengamankan pelaku, anggota juga memperoleh barang bukti berupa rekaman CCTV lokasi kecelakaan, mobil Toyota Avanza warna putih, sepotong pakaian korban, dan surat keterangan dokter visum.

BACA JUGA: Polisi menangkap enam pemungut pajak di Bandung

Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 365 KUHP atau Pasal 170 KUHP juncto 55 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, kata Yunar. menjelaskan.

Saat ini, lanjut Yunar, Polda Sumsel tengah mencari pelaku lainnya.

Pelaku lainnya masih kami cari, statusnya masih sebagai saksi, namun tidak menutup kemungkinan jika peran dan buktinya cukup maka statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka, pungkas Yunar. (mcr35/jpnn)

BACA ARTIKEL LAGI… Polda Sumsel kebanjiran karangan bunga, dapat dukungan untuk hilangkan debt collector

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *