HBP ke-60, Ini Terobosan yang Diinginkan Menkumham

saranginews.com, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengatakan, dalam implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan dan Penegasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hukum Pidana, lembaga pemasyarakatan harus siap berpartisipasi. dalam transisi ke paradigma penilaian baru.

Ke depan, sistem pemasyarakatan seharusnya tidak hanya memberikan solusi yang tepat, namun juga berupaya melakukan pemulihan.

BACA JUGA: Lapas Bekasi Golongan IIA HBP ke-59 Gelar Pemasyarakatan Olahraga

“Undang-undang harus dilihat sebagai alat untuk mencapai perubahan sosial yang positif,” kata Yasonna.

Hari Pelayanan Pembangunan (HBP) ke-60 dilaksanakan di halaman Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pada Senin (29/4).

BACA JUGA: Menteri Yasonna ingat pentingnya aliansi untuk mengatasi permasalahan perbatasan

Yasonna menegaskan penerapan pidana penjara perlu ditinjau ulang dengan mempertimbangkan aspek kemanusiaan, filosofi pemidanaan, dan kondisi perekonomian negara.

Ia juga mengatakan bahwa penjara tidak memiliki kapasitas untuk menangani kejahatan dan memiliki konsekuensi negatif.

Oleh karena itu, perlu dilakukan penguatan alternatif non-penjara.

Lembaga pemasyarakatan memainkan peran penting dalam menjamin hak-hak narapidana, memberikan rehabilitasi kepada pelanggar dan melindungi masyarakat dari kejahatan.

“Peran ini harus dilakukan dengan keunggulan dan tanggung jawab yang besar,” ujarnya.

Yasonna menekankan pentingnya berpegang pada prinsip yang disepakati pada Konferensi Lembang 27 April 1964, bahwa penjara hanyalah sarana, bukan tujuan utama pelayanan penjara.

“Keberhasilan lembaga pemasyarakatan tidak hanya bergantung pada kekuatan tembok atau kuatnya jeruji, namun pada upaya mengembalikan pelaku kejahatan ke masyarakat,” tegasnya.

Yasonna mengatakan, sejarah Hari Pelayanan Pemasyarakatan (HBP) merupakan masa yang penting mengingat penggunaan kata “Layanan Pemasyarakatan” secara resmi sejak tanggal 27 April 1964 pada Konferensi Pelayanan Pemasyarakatan di Lembang.

HBP harus menandai perubahan besar dari sistem penjara yang hanya bertujuan untuk memenjarakan narapidana menjadi sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk mengubah penjahat menuju perkembangan positif (mcr10/jpnn).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *