DJP Diduga Punya Pasal Favorit untuk Menekan Wajib Pajak  

saranginews.com, JAKARTA – Investigasi yudisial sedang dilakukan antara PT Arion Indonesia dan Otoritas Pajak (DJP) yang mengungkap konflik terkait kepatuhan dalam proses pemeriksaan pajak.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Pajak Jakarta, Kamis (24/4), ahli menilai Kanwil DJP (Kanwil) Jawa Timur III merupakan sebutan yang lebih dipilih untuk mendorong wajib pajak.

BACA UTAMA: Pakar Hukum Umumkan Kasus Arion Indonesia Melawan DJP

Dalam wawancara sebelumnya, Kanwil DJP Jatim III mengatakan, tim review DJP bisa menolak aturan proses review karena tidak ada sanksi tetap dalam Pengaturan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Hal ini menjadi perdebatan dalam pengusutan pengaduan Arion Indonesia terhadap DJP. Pelapor menuduh DJP melakukan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran proses hukum.

BACA JUGA: PT Arion Minta Kanwil DJP Jatim III Verifikasi Hasil LHP

Dr. Alessandro Rey Nearson, pakar hukum perpajakan yang diwakili PT Arion Indonesia, mengatakan penerbitan surat keterangan pemeriksaan pajak (SKP) oleh DJP dilakukan dengan memilih pasal-pasal yang diutamakan dalam undang-undang KUP.

Menurut Rey, DJP hanya berlaku pada Pasal 36 ayat 1 huruf 1 UU KUP yang memberikan kewenangan kepada Kepala Pejabat Pajak untuk membatalkan SKP apabila terdapat kejanggalan dalam pemberitahuan hasil Pemeriksaan (SPHP) sesuai dengan ketentuan. tenggat waktu. .

EKSEKUTIF: Kanwil DJP Riau kumpulkan harta benda Rp 1,95 Miliar dari pajak yang dibatalkan.

Rey mencontohkan penggunaan kata “boleh” pada Pasal 36 ayat 1 huruf d UU KUP karena menunjukkan pembatalan SKP tidak diwajibkan oleh undang-undang.

Hal ini menunjukkan bahwa DJP kurang tepat dalam menerapkan asas hukum prosedur pemeriksaan pajak, dimana proses pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur yang terkendali.

Terdakwa selalu mengatakan, masa percobaan bisa diterapkan kapan saja, artinya bisa lebih dari enam bulan.

“Normal itu tidak mematok kata bisa. Jadi tidak bisa dikatakan sebagai beda pendapat, tapi sebagai gagasan yang sangat solid,” jelas Rey.

Alessandro Rey juga mengkritisi pendapat DJP terhadap satu pasal UU KUP tanpa melihat pasal lain seperti Undang-undang Administrasi Negara (UU AP) yang seharusnya dianggap dijalankan dalam penerapan penghapusan SKP.

Adanya pasal khusus dalam proses pemeriksaan pajak menimbulkan pertanyaan serius terhadap integritas dan penegakan hukum yang dilakukan DJP.

Rey yakin hakim Pengadilan Pajak bisa mempertimbangkan pendapat yang diberikan dalam kasus ini untuk memberikan keputusan yang tepat sesuai asas hukum.

Perselisihan antara PT Arion Indonesia dan DJP akan berlanjut pada 30 Mei 2024. (jlo/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *