saranginews.com, MERAUKE – Ayah dan anak di Desa Sota harus mendekam di balik jeruji besi Polres Merauke.
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya mengumumkan dua pelaku berinisial MR dan R telah ditangkap dan kini ditahan karena mencuri bahan bakar minyak (BBM) dari tangki mesin PLN di Desa Sota, Kecamatan Sota, Kabupaten Merauke. .
BACA JUGA: Warga Kudus Curi Kartu ATM Rp 993 Juta
AKBP I Ketut Suarna mengatakan, Penyidik sudah menetapkan ayah dan anak tersebut sebagai tersangka.
Kapolres mengatakan, polisi menemukan dua orang di antaranya saat mereka sedang berjalan.
BACA JUGA: Perang Iran-Israel, Apa Jadinya Harga Minyak Bersubsidi?
Saat melakukan hal tersebut, kedua narapidana tersebut ditangkap polisi dan melarikan diri,” jelasnya.
Satpam kemudian melapor ke pihak berwajib yakni polisi.
“Saat mereka melarikan diri, napi meninggalkan barang bukti dan keduanya ditangkap berdasarkan itu.
Saat ditanya apakah ayah dan anak tersebut terus mencuri bahan bakar, Kapolres Merauke menjawab samar.
“Kami masih melakukan perbaikan,” katanya.
Ditambahkannya, atas perbuatannya, M.R dan R didakwa dengan ancaman pidana penjara selama sembilan tahun berdasarkan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian. (mcr30/jpnn)