saranginews.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Dirut PT nonaktif. Taspen Antonius N.S. Kosasih.
Kosasih akan diperiksa atas tuduhan korupsi pembelian PT palsu. Taspen (persero).
Baca juga: KPK tetapkan dua tersangka baru kasus korupsi Amarta Karia
Untuk diketahui, Khosasihi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Jika semuanya sudah selesai, kami akan memanggil tersangkanya,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat.
Baca juga: KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen untuk Usut Korupsi
Namun Ali tidak merinci waktu ujian Kosasih. Namun, menurut Ali, pernyataan Kosasih diperlukan untuk memperjelas pengusutan dugaan korupsi PT. Tapen.
Biasanya mereka masih dipanggil untuk memastikan awal, lalu akhir, kata Ali.
Baca juga: Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Minta Nurul Ghufron Mundur Saat Gabung ASN Kementerian Pertanian
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan tindakan pencegahan terhadap kedua belah pihak yang pergi ke luar negeri. Mereka melarang PT Taspen (Persero) ikut serta dalam kasus dugaan korupsi kegiatan penanaman modal fiktif tahun anggaran 2019.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, orang-orang yang diberhentikan tersebut adalah Antonius N S Kosasih, Direktur Utama PT Taspen (Persero) dan Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT Insight Insight.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan telah meningkatkan kasus dugaan korupsi di PT Taspen ke tahap penyidikan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Kasus dugaan korupsi di PT Taspen merugikan negara ratusan miliar rupee. Namun KPK tidak menetapkan tersangkanya.
KPK akan mengumumkan tersangka dan menyelesaikan pembangunan berkas perkara selama operasi penangkapan berlangsung. Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji akan memantau perkembangan kasus tersebut. (tan / jpnn)
Baca selengkapnya… Pj Gubernur Sumsel tekankan pencegahan korupsi lewat sensor KPK