Tangkap 2 Tersangka, Polda Bengkulu Sita Banyak Sabu-Sabu

saranginews.com, KOTA BENGULU – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengaluru menyita 500 gram sabu dari dua tersangka pengedar narkoba.

AKBP Tony Curnivan, Wakil Kepala Badan Reserse Narkoba Polda Bengkulu, menjelaskan, penculikan terjadi setelah pihaknya menangkap DR (29), warga Pematang, Kegubernuran Bengkulu, dan RK (23), warga Ylang. . 17 April 2024, Taman Yelang, Bengaluru.

Baca juga: 19 Kg Sabu-sabu Asal Malaysia Didistribusikan ke Indonesia

“Barang buktinya beratnya sekitar 500 gram, tapi mari kita timbang di atas panggangan,” ujarnya dalam keterangan di Mapolsek Bengaluru, Jumat.

Barang bukti yang disita adalah tiga paket besar sabu dalam plastik klip bening, 22 paket sedang sabu dalam plastik klip bening, dan 49 paket kecil sabu dalam plastik klip bening.

Baca Juga: Penyelundupan Sabu Sabu 19kg dari Malaysia, 5 Tersangka Ditangkap BareScream

Kemudian timbangan digital merk CHQ berwarna hitam, satu set klip plastik bening, dan pelat jam berwarna hijau.

Dia mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari penangkapan tersangka pemasok sabu berinisial AM di Rutan Malabero Benggala.

Baca juga: KSAL Bicara Soal Bentrokan Anggota TNI dan Brimob

Dari kejadian tersebut terungkap narkoba tersebut ditemukan dari tersangka berinisial DR, dan Badan Narkotika Nasional melakukan penyelidikan untuk menemukan DR di rumahnya di Pematang, Gubernur Bengaluru.

Tony mengungkapkan, dugaan narkoba DR tersebut berasal dari tersangka lain di Provinsi DKI Jakarta yang berencana mengedarkannya ke Provinsi Bengkulu.

“Identitas tersangka di DR sudah kami simpan,” ujarnya. Jadi DR ini dibiayai sepenuhnya oleh para tersangka kriminal di Jakarta, seperti kamar, sewa mobil, dan pemasangan stasiun televisi sentral di gedung asrama DR.

“Petugas menangkap tersangka DR yang berada satu mobil bersama tersangka RK, dan saat hendak ditangkap, tersangka DR keluar dari mobil dengan membawa barang bukti di dalam tas ransel berwarna hitam dan tersangka RK melarikan diri di dalam mobil. Ditangkap,” kata Tony.

Oleh karena itu, kedua tersangka divonis pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar berdasarkan Pasal 112, Pasal 2, Pasal 114 Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. (antara/jpnn)

Baca artikel lainnya… Saatnya Aparat TNI Mogok di Jakpus, Kekacauan Dimulai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *