saranginews.com, PEKANBARU – Polisi telah mengidentifikasi lima orang di balik kematian Dimas Firnanda, tahanan Polsek Bukit Raya, Kota Pekanbaru yang meninggal pada November 2023.
Direktur Ditreskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menjelaskan, saat terungkapnya kasus tersebut, Selasa, kelima orang tersebut diamankan di Polsek Bukit Raya. Kelima tersangka ini bersama-sama menganiaya Dimas hingga korban meninggal.
BACA JUGA: 4 polisi divonis bersalah atas kematian seorang tahanan polisi di Banyumas, Irjen Luthfi: Kini di penjara
“AW, F, FFS, IE, dan TH merupakan tersangka pertama. Mereka adalah sesama tahanan,” katanya.
Menurut Kombes Asep, kejadian tersebut bermula dari adu mulut antara korban dan tersangka. Tersangka mengaku Dimas kerap keluar kamar mandi dengan kaki basah.
BACA JUGA: 4 Polisi Diduga Dibunuh Polisi di Pelabuhan Tanjung Perak
Biasanya korban keluar kamar mandi dengan kondisi kaki basah, itulah sebabnya tempat tidur tersangka basah, itulah penyebab utamanya, kata Asep.
Hingga akhirnya dinyatakan meninggal, korban dimakamkan bersama keluarganya di Medan, Sumatera Utara.
BACA JUGA: Ada Yang Aneh di Balik Kematian Seorang Narapidana di Polsek Kutai Barat
Namun pihak keluarga yang menilai kematian Dimas tidak wajar, ingin mendalami kasus tersebut dan kuburan atau makamnya untuk diperiksa.
Setelah dilakukan otopsi, ditemukan beberapa tulang patah. Penyebab kematian Dimas kemudian diduga karena kekerasan pada kepala Dimas.
Menurut Asep, membandingkan pengakuan tersangka, rekaman kamera pengawas, dan hasil autopsi, diketahui terdapat kekerasan pada tangan dan kakinya.
“Sampai korban berlutut, tersangka terus menganiayanya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah Pasal 170 Ayat 2 KUHP ditambah hukuman 12 tahun penjara (antara/jpnn). .