Sepekan, Polisi Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Wanita di Kubu Raya Kalbar, Motifnya

saranginews.com, KUBU RAYA – Pekan lalu, polisi berhasil mengungkap dua kasus pembunuhan di Kubu Raya, Kalimantan Barat.

Kasus pertama adalah seorang ibu rumah tangga di Desa Sungai Asam meninggal setelah dipukul berkali-kali oleh suaminya.

BACA JUGA: Klarifikasi Kasus Pembunuhan Tragis Suaka Harimau Palembang, Tim Gabungan Elang Emas

Kini ada kasus pembunuhan yang dilakukan pria mantan istrinya di Jalan Adisucipto Gang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Kasat Reskrim Polsek Kubu Raya AKP Ruslan Gani di Sungai Ambawang mengatakan, “Penyebab kejadian ini karena pelaku heboh dan terluka.”

BACA JUGA: Polisi mengungkap kasus kesengajaan di Kendari, tindak pidana tak terencana

Wahyu menjelaskan, kejadian tragis di Desa Sungai Asam, Dusun Ambangah, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat merupakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Penyebab kekerasan tersebut karena korban bernama Linda meninggalkan rumah keluarga suaminya tanpa informasi apa pun, sehingga membuat tersangka malu karena keluarga besarnya sedang berkumpul pada saat itu, sehingga tersangka menjadi emosional dan mengalami kekerasan. sisi jalan.

BACA JUGA: Kasus Pembunuhan Wanita Aceh Terungkap, Anak Korban Jadi Tersangka

“Tersangka mendapati korban sedang berjalan, tersangka mengajak istrinya ke rumah orang tuanya, namun keduanya bertengkar dan korban melakukan kekerasan.”

Korban sempat dirawat di RS Anton Sujarwo, namun nyawanya tak tertolong.

Akibat perbuatannya, tersangka menyatakan penyesalannya atas tindakan brutal yang dilakukannya terhadap Linda. Meski menyesal, tersangka akan tetap dituntut dan didakwa sesuai Pasal 44 Ayat 1 Ayat 2 juncto Pasal 5 UU No. 23 Tahun 2004 tentang pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.

Kecelakaan lain yang terjadi di Jalan Adisucipto disebabkan oleh korban Fitri Amalia yang menjadi korban saat meminta uang untuk melunasi hutang orang tuanya dan cicilan sepeda motor.

Namun permintaan tersebut tidak dikabulkan oleh tersangka karena tidak mempunyai uang sehingga keduanya adu mulut.

Ruslan mengatakan, “Ucapan kasar korban membuat tersangka emosi sehingga tersangka membunuh korban.”

Tersangka pelaku pembunuhan juga melukai leher korban.

Ruslan menambahkan, pembunuhan tersebut tidak direncanakan oleh tersangka, namun tersangka memutuskan membunuh Fitri Amalia karena emosi sesaat akibat perkataan kasar korban.

Katanya: “Tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dan terancam hukuman 15 tahun penjara” (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *