saranginews.com, JAKARTA – Guru Besar Universitas Nasional (Unas), Prof. Kumba Digdowiseiso agar semua pihak bersikap adil terhadap dirinya sendiri.
Melalui pernyataan yang disampaikan kuasa hukumnya, Ahmad Sobari, Prof. Tuduhan terhadap dirinya yang santer beredar di media massa sepertinya tidak benar.
BACA JUGA: Unas Bentuk Tim Pencari Informasi Masalah Prof. Kumba
Itu sebabnya, Dr. Kumba Digdowiseiso akan mengikuti proses penyidikan yang dilakukan Tim Pencari Fakta bentukan Unas untuk memastikan bahwa tudingan yang santer diberitakan di media adalah tidak benar.
Ahmad Sobari mengatakan, salah satu tuduhan palsu yang ditujukan kepada Prof. Kumba menggunakan 160 artikel pada tahun 2023 dan 2024 untuk menjadi guru besar.
BACA JUGA: Siap Dengarkan Putusan MK Soal Pilpres, Anies: Menurut Kami Hakimnya Berani
“Proses pengurusan Kumba Digdowiseiso sebagai guru besar akan dimulai pada tahun 2021. Untuk menjadi guru besar, Kumba Digdowiseiso hanya akan menggunakan publikasi sebelum tahun 2023,” kata Ahmad Sobari dalam keterangan resminya dikutip Senin (22/4).
Oleh karena itu, tudingan proses jabatan guru besar Kumba Digdowiseiso menggunakan 160 artikel pada tahun 2023 dan 2024 adalah tidak benar.
BACA JUGA: Dr Kumba Resmi Mundur Sebagai Dekan FEB UNAS
Selanjutnya, dari 160 artikel manuskrip dengan nama Kumba Digdowiseiso, 98% bekerja sebagai co-author. Hanya 2% nama Kumba Digdowiseiso yang sama atau penulis pertama.
Penerbitan naskah artikel tersebut, menurut Kumba yang diceritakan kuasa hukumnya, berkaitan dengan pemenuhan tanggung jawab hasil akreditasi LAMEMBA (Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi, Bisnis Manajemen & Akuntansi) bagi mahasiswa dan dosen di 6 Program Studi. pada tahun 2024.
Oleh karena itu, jelas Ahmad, pencantuman nama Kumba Digdowiseiso sebagai co-author dalam naskah artikel merupakan bentuk pemikiran kolaboratif antara mahasiswa dan dosen. Hal ini dilakukan karena adanya kendala, baik sumber daya manusia, jaringan, maupun bahasa.
Kumba Digdowiseiso merasa bertanggung jawab membantu dosen dengan menjadi mitra penerbitan. Dukungan ini dilakukan untuk menunjang jabatan dosen yang pada akhirnya mengarah pada akreditasi, lanjut Ahmad Sobari.
“Sebagai seorang Guru Besar, ada suatu tindakan pemisahan yang harus dipenuhi. Penerbitan jenis ini disertai dengan cara okulasi sesuai Petunjuk Operasional Tugas PAK Dikti,” kata Ahmad Sobari mengutip pernyataan Kumba Digdowiseiso.
Oleh karena itu, Kumba meminta masyarakat dan media bersikap adil karena penyebab permasalahan ini sudah jelas dan masih menjadi permasalahan di beberapa perguruan tinggi di Indonesia.
Sebelumnya, Rektor Universitas Nasional (Unas) El Amry Bermawi Putera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) atas dugaan namanya masuk dalam publikasi jurnal internasional yang diduga menyertakan Prof. Menggali secara bijaksana.
Kumba mengundurkan diri sebagai dekan Departemen Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unas pada Kamis, 18 April. (esy/jpnn)