saranginews.com, TANAH LAUT – Bareskrim Banjarmasin menemukan kasus pembunuhan berencana terhadap adiknya Maulani Susana (35 tahun).
Korban ditusuk sebanyak 38 kali dan jenazahnya dibuang di Kawasan Tanah Laut.
BACA JUGA: Akibat Adu Biliar, SH Putuskan Bunuh Dia Dengan Cara Sadis
Kepala Divisi Reserse Kriminal Berat Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian mengatakan, pembunuhan terjadi di Jalan Kuin Selatan, Kota Banjarmasin pada Senin (22/4) sekitar pukul 17.00 WITA.
“Kami menangkapnya pada Rabu (24/4) di Sungai Danau, Kecamatan Tanah Bumbu.
BACA JUGA: Tragisnya Edwin Potong Buta Ibu Kandungnya, Ini yang Jadi Motivasinya
Ia mengatakan, laporan yang diterima polisi bukanlah pembunuhan melainkan perampokan dengan kekerasan. Pelaku menyembunyikan jenazah korban, lalu membuat rencana agar kakak laki-lakinya, Irmanto Abbas, istri korban, mengetahui perbuatannya.
Pada hari kejadian, istri korban melapor ke Polsek Banjarmasin Barat ada noda darah, suaminya tidak ada di rumah, serta sepeda motor dan mobil istrinya hilang.
BACA JUGA: Pria Kampar Bunuh Istrinya Secara Tragis, Motif Astaga
Namun polisi mencurigai adanya kejanggalan di tempat kejadian perkara (TCP) dan menyebut pelaku telah menikam sebanyak 38 kali dan mencekik lehernya dengan kain untuk memastikan korban tewas.
Kemudian, kata Thomas, pelaku menyembunyikan jenazah korban di kasur seadanya di TKP (kamar).
Dijelaskannya, saat pelaku menyembunyikan jenazah korban, ia menunggu suasana tenang untuk menghindari kekhawatiran istri dan tetangganya.
Penulis tunggu suasananya pada pagi hari atau keesokan harinya, khususnya pada pukul 02:00 WITA. Pelaku membawa jenazah korban dengan mobil sewaan di Banjarmasin dan membuang jenazah korban sesampainya di Kawasan Tanah Laut.
Pelaku menjual beberapa barang milik korban di Kota Banjarmasin sebelum membuang jenazahnya ke luar kawasan.
Polres Banjarmasing mengatakan, istri korban ditipu oleh adik laki-lakinya (pelaku) untuk melaporkan adanya kecelakaan, dan korban dirawat di rumah sakit di kota Banjarbaru sebagai korban, meski menyembunyikannya.
“Pelaku sengaja memberikan informasi palsu untuk mengulur waktu dan menjauhkan diri dari istri korban sehingga memudahkan untuk membawa jenazah korban ke tempat yang seharusnya dibuang,” kata Thomas.
Thomas mengatakan, dalam pemeriksaan awal, korban mengaku adik iparnya terluka parah karena pembicaraan korban dengan kakak laki-lakinya menyakiti dirinya dan seharusnya pelaku tidak sering berada di rumah korban. , berhentilah sebentar.
Berdasarkan keterangan pelaku, ia mengatakan jika pelaku sering tidur, korban dan saudaranya selalu bertengkar sehingga korban melaporkan pelaku.
Pelaku dijerat dengan beberapa pasal, antara lain pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, kata Thomas. (antara/jpnn)
BACA PASAL LAINNYA… Seorang ayah di Merangino ingin mengakhiri hidup anaknya.