Pengawasan Kripto Harus Jelas, Jangan Sampai Dua Kaki

P

“Salah satu dari dua lembaga tersebut mengawasi proses pengembangan (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti) namun ditolak oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujarnya dalam wawancara Kelompok Fokus PKS DPRK RI. RUU P2SK di Jakarta, Selasa (23/11).

BACA LEBIH LANJUT: 82% responden menganggap aset kripto sebagai investasi masa depan

Tauhid mengatakan ada kemajuan baik dengan masuknya aset kripto dalam RUU P2SK Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, namun langkah tersebut menyisakan masalah.

Sebab hingga saat ini penanggung jawab pengelolaan seluruh aset kripto akan diambil alih oleh Bappebti, OJK.

BACA LEBIH LANJUT: Apakah Aset Kripto FTX? Periksa dulu permohonan banding Bappetti

Oleh karena itu, Tauhid menekankan perlu adanya transparansi pada kelompok yang mengendalikan pengembangan dan pengoperasian aset kripto, baik itu OJK, Bappebti, atau Bank Indonesia (BI).

“Pihak yang dipilih harus merupakan lembaga yang memiliki kemampuan dan pemahaman untuk menjaga aset kripto dari aliran ke aliran,” kata Tawheed.

Menurut dia, sebaiknya Bappebti mengendalikan hal tersebut dan tugas serta tanggung jawabnya dituangkan dalam UU P2SK agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di kalangan organisasi.

“Perlu kita letakkan di lembaga yang mengawasi dari hulu hingga hilir, dan mereka memahami permasalahannya di mana,” tegas Tawheed.

Ia juga berbicara mengenai rencana bank sentral untuk membentuk modal bank sentral.

“Kita tahu bahwa ke depan isu mata uang digital akan menjadi perbincangan serius, namun belum masuk dalam undang-undang.”

Tauhid juga mengatakan, gerak-gerik bank sentral harus diwaspadai agar tidak berakhir, malah melemahkan sistem pembayaran.

“Kita harus berhati-hati untuk tidak menjadikan aset kripto dan sistem pembayaran lebih kuat dari yang lain,” tegas Tawheed. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *