Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini

saranginews.com, JAKARTA – Parvosusilo, Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta buka suara soal pemberitaan aturan baru seragam sekolah tahun ajaran 2024.

Kabar tersebut berdasarkan aturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendigbudristek) Nadiem Maharim yang menetapkan peraturan seragam sekolah baru untuk tahun 2024.

Baca Juga: Ketum PGRI: PPPK harus mengembalikan guru swasta ke sekolah asalnya

Menurut Purwo, pelajar khususnya di Jakarta tidak perlu membeli atau memakai seragam baru.

“Iya betul (tidak perlu beli seragam baru),” kata Purvo saat dihubungi, Senin (15/4).

Baca Juga: 6 Fakta Pasti Penempatan Guru PPPK P1, P3 Swasta di Sekolah Umum

Ia mengatakan, belum ada perintah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pendidikan TKI Jakarta terkait penggantian seragam sekolah.

“Kami belum punya surat resminya, sedang kami kaji, pelajari dan pelajari ke Kementerian Pendidikan,” ujarnya.

Baca Juga: AirAsia Tawarkan Tiket Penerbangan Luar Negeri Mulai Rp 300 Ribu

Ia juga meminta sekolah-sekolah di Jakarta meminta siswanya mengenakan seragam lamanya.

“Makanya teman-teman berperilaku seperti biasa di sekolah.

Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadim Maharim telah menetapkan aturan seragam sekolah baru pada tahun 2024.

Dilihat dari situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, peraturan mengenai seragam sekolah mengacu pada peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 50. Pada tahun 2022 masih berlaku.

Aturan seragam sekolah tahun 2024 masih mengikuti aturan lama. Berikut penjelasannya:

1. Seragam nasional siswa SD dan SD berupa atasan kemeja putih dan celana atau rok berwarna merah hati.

2. Seragam nasional siswa SMP dan SMPLB berupa atasan kemeja putih dan celana atau rok biru tua.

3. Seragam nasional siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB berupa atasan kemeja putih dan celana atau rok abu-abu.

Seragam nasional dipakai minimal setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari upacara bendera.

Pada hari upacara bendera, wajib mengenakan pakaian seragam nasional dengan atribut seperti topi hewan peliharaan dan dasi yang serasi dengan warna seragam tingkat akademik dengan logo Tut Wuri Hantayani di bagian depan topi.

Sedangkan setiap sekolah wajib mengenakan seragam Pramuka pada hari-hari tertentu.

Namun seragam Pramuka harus mencerminkan pola dan warna pakaian yang ditentukan oleh Triwulanan Gerakan Pramuka Nasional. (mcr4/jpnn)

Baca artikel lainnya… Kronologi Penganiayaan Warga oleh Aparat TNI di Jakpus, Bullying Dimulai

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *