DK PBB Terbelah, Korea Utara Berpotensi Terbebas dari Sanksi

saranginews.com, WASHINGTON DC – Perbedaan pendapat di antara anggota Dewan Keamanan PBB (DK PBB) berujung pada kegagalan diadopsinya resolusi baru untuk memperluas mandat panel ahli yang bertugas memantau penegakan sanksi tahunan terhadap Korea Utara. . .

Pemungutan suara dewan beranggotakan 15 orang yang berlangsung pada Kamis (28/3) di Washington menghasilkan 13 negara mendukung resolusi tersebut, dengan Rusia menggunakan hak vetonya dan Tiongkok abstain.

BACA JUGA: PBB mengadopsi resolusi tentang langkah-langkah untuk memerangi Islamofobia

Karena Rusia menggunakan hak vetonya, mandat panel tersebut tidak dapat diperpanjang satu tahun lagi, meskipun mandat panel tersebut berakhir pada 30 April.

Kegagalan yang belum pernah terjadi sebelumnya ini dapat melemahkan upaya global untuk mengekang ancaman nuklir dan rudal Pyongyang.

BACA JUGA: PBB Akui Tak Berdaya Hentikan Konflik Gaza

Menghadapi kegagalan resolusi tersebut, anggota Dewan Keamanan PBB memulai negosiasi intensif dengan Rusia, yang mengusulkan klausul “sunset” untuk mengakhiri sanksi terhadap Korea Utara. Tentu saja permintaan ini tidak dapat diterima oleh Seoul, Washington dan anggota lainnya.

Jika klausul tersebut diadopsi, maka sanksi anti-Pyongyang hanya akan berlaku untuk jangka waktu tertentu, kecuali perjanjian baru menentukan lain.

BACA JUGA: Sidang Komite HAM PBB Pertanyakan Netralitas Jokowi di Pemilu 2024, Airlangga: Biasa saja

Kematian panel tersebut terjadi di tengah meningkatnya perpecahan di Dewan Keamanan PBB, dimana Rusia berupaya menjalin hubungan yang lebih erat dengan Tiongkok dan Korea Utara dalam perang yang sedang berlangsung di Ukraina, dan Amerika Serikat, sekutu dan mitra mereka memperkuat solidaritas mereka.

Mandat kelompok ini telah diperpanjang setiap tahun sejak diluncurkan pada tahun 2009, sesuai dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1874 yang diadopsi sebagai tanggapan terhadap uji coba nuklir kedua Korea Utara pada bulan Mei tahun itu.

Dengan membantu Komite Sanksi Dewan Keamanan PBB untuk Korea Utara, kelompok ini berfungsi sebagai platform kelembagaan utama untuk memantau sanksi terhadap Korea Utara. Kelompok ahli menerbitkan dua laporan dalam setahun.

Laporan tersebut terdiri dari laporan sementara dan laporan akhir yang berisi contoh pelanggaran sanksi berdasarkan informasi dari negara anggota PBB dan dokumen sumber terbuka lainnya.

Duta Besar Korea Selatan untuk PBB Hwang Joon-kook mengutuk penggunaan hak vetonya oleh Rusia dan menekankan bahwa tidak ada pembenaran untuk mencabut sanksi rezim PBB terhadap Korea Utara.

“Hari ini kita menyaksikan bentrokan baru dalam otoritas badan agung ini, serta dalam rezim non-proliferasi internasional. Anggota tetap Dewan Keamanan dan para penyimpan perjanjian non-proliferasi telah sepenuhnya mengabaikan tanggung jawabnya. ,” ucapnya. (ant/dil/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *