Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar

saranginews.com, JAKARTA – Partai Gerindra menuduh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat melakukan penindasan terhadap suara Partai NasDem saat penghitungan ulang hasil pemungutan suara di 53 kecamatan di Kabupaten Majalengka dan Subang, Jawa Barat (Jabar).

Hal itu terungkap dalam sidang panel pertama perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Selasa (30/4).

BACA: Respons Kubu PKB, Hakim MK: Republik Akan Kacau Kalau Ada Orang Seperti Ini

Sidang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (CJ), Suhartoyo yang mengetuai panel, dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmich P. Fokh dan M. Guntur Hamzah. Partai Gerindra sebagai pemohon dan KPU sebagai tergugat.

Munatsir Mustaman, kuasa hukum Partai Gerindra, mengatakan perolehan suara Partai Gerindra untuk Jawa Barat (Jabar) 9 di Daerah Pemilihan DPR RI (Dapil) sebanyak 106.934 suara, dan Partai NasDem sebanyak 105.558 suara.

BACA JUGA: Mulai hari ini, Mahkamah Konstitusi akan menyidangkan ratusan perkara terkait perselisihan hasil pemilu legislatif 2024.

Menurut pemohon, sengketa jual beli suara tersebut timbul akibat adanya penambahan dan/atau penggandaan suara oleh Partai Nasdem tergugat, ujarnya.

Diduga penggelembungan suara, lanjutnya, terjadi di 26 kecamatan di Negara Bagian Majalengka dan 27 kecamatan di Negara Bagian Subang. Imbasnya, kursi calon wakil Gerindra di daerah pemilihan Jawa Barat 9 berkurang satu kursi.

BACA JUGA: Forum Umat Islam Sragen menghimbau semua pihak menghormati keputusan MA dan KPU

Akibat kejanggalan tersebut, jumlah suara yang diberikan kepada pemohon berkurang sehingga pemohon tidak bisa mendapatkan kursi di DPR RI Daerah Pemilihan IX Jawa Barat, ujarnya.

Oleh karena itu, Partai Gerindra meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU untuk menetapkan hasil perolehan suara atau melakukan penghitungan ulang surat suara di 53 kecamatan di Majalengka dan Subang.

“Termohon melakukan penghitungan suara di 53 kecamatan di Negara Bagian Majalengka dan Subang dan seharusnya Mahkamah menentukan jumlah suara yang benar menurut pendapat pemohon,” kata Munatsir.

Kuasa hukum Partai Gerindra lainnya, Yuniko Syahrir, meminta Mahkamah Konstitusi memutus pembatalan Keputusan KPU Nomor. 360 Tahun 2024 tentang Daerah Pemilihan 9 Jawa Barat untuk pengisian calon anggota DPR RI Provinsi Jawa Barat.

“Jika Mahkamah Konstitusi berbeda pendapat, mohon diambil keputusan yang seadil-adilnya,” ujarnya. (antara/jpnn)Video terpopuler hari ini:

BACA PASAL LAIN… Kejaksaan Agung Peter Ell siap bantu PHPU kontestasi pemilu legislatif PHPU 2024 di Mahkamah Konstitusi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *