Aniaya Sopir Taksi di Kuta-Bali, Bule Australia Ditangkap Polisi

saranginews.com, Badung – Polisi menangkap warga asing asal Australia berinisial MJF, 25 tahun, karena diduga melakukan penyerangan terhadap sopir taksi di Jalan Kawasan Pusat Parkir Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Kapolsek Kuta I Ketut Agus Pasek Sudina, Sabtu, mengatakan warga negara Australia itu ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai saat hendak melarikan diri ke negaranya pada Jumat (26/4) malam.

Baca Juga: Dua Bule Amerika Kejar Pekalang di Bali

Petugas dengan bantuan Avsec (keamanan bandara) dan petugas imigrasi Bandara Internasional Nugur Rai berhasil menangkap pelakunya, kata Agus Pasek.

Agus menjelaskan, MJF ditangkap karena diduga menyerang sopir taksi bernama Puti Arsana (45).

Baca Juga: WNA Amerika Culik Bocah 8 Tahun

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 21 April 2024 sekitar pukul 22.05 WITA di Area Parkir Pusat Kuta, Kuta, Badung.

Saat itu, Putu Arsana, korban Bali Buleleng, sedang menjemput tamu usai makan malam di kawasan Jalan Devi Sri Kabupaten Kuta dalam perjalanan menuju hotel.

Baca Juga: Suami Bule Jago Masak, Reena Nak Sering Minta Menu Ramzan

Saat berkendara menuju TKP, korban melihat beberapa orang asing membuat keributan di antara orang asing. Dalam kemacetan tersebut, akses jalan diblokir sehingga mobil korban tidak bisa lewat.

Pelaku tiba-tiba menabrak kaca samping mobil korban hingga akhirnya korban keluar dari mobil dengan maksud bertanya kepada pelaku kenapa menabrak kaca mobil, namun malah korban yang diserang pelaku, kata Agus.

Berdasarkan keterangan korban, pelaku memukul korban sebanyak lima kali di bagian kepala, bahu, leher, dan punggung hingga korban terluka. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi di Kuta pada Selasa (23/4).

Berdasarkan laporan tersebut, tim operasional Reskrim Polsek Kuta melakukan penyelidikan keberadaan pelaku hingga Sabtu (26/4), tim mendapat informasi pelaku dan komplotannya berada di I Gusti. Bandara Internasional Ngurah. Rai sedang dalam perjalanan kembali. Di negaranya, Australia.

Preman MJF telah ditangkap dan ditahan di Polsek Kuta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Setelah diperiksa, korban mengaku menganiaya korban. Ia menjelaskan, hal itu dilakukannya karena sedang dalam pengaruh alkohol.

“Pelakunya sedang dalam pengaruh alkohol.” Pelaku juga mengaku merasa terganggu dengan mobil korban yang seolah hendak menabraknya,” kata Agus.

Pelaku MJF dijerat Pasal 351 Ayat (1) atas tindak pidana pelecehan dan terancam hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan (ANTARA/JPNN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *