UU PPSK Disahkan, Bagaimana Nasib Kripto Selanjutnya?

saranginews.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, sasaran Undang-Undang Penguatan dan Pembangunan Sektor Keuangan (PPSK) adalah pasar modal, pasar keuangan disebut-sebut akan memperkuat landasan hukum pengaturan aset valuta asing dan mata uang kripto.

Dengan undang-undang ini diharapkan dapat mendorong perubahan instrumen pasar keuangan karena hal ini merupakan syarat utama untuk menjadikan perekonomian Indonesia lebih dinamis, kuat, bebas dan adil.

Baca juga: Misbakhun ingin Indonesia punya UU PPSK untuk melindungi pelaku UMKM

Gabriel Rey, pendiri dan CEO Triv.co.id, berharap perubahan regulasi yang bisa mematikan industri kripto ini tidak lepas kendali.

“Jika cryptocurrency tidak diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peraturan perundang-undangan perpajakan juga akan menghindari duplikasi peraturan,” kata Gabriel Rey, Senin (26/12).

Baca juga: Meningkatkan Peluang Investasi; Daftar reguler Aptos Crypto di platformnya

Gabriel meyakini pengawasan terhadap aset kripto yang berada di bawah OJK serta regulasi yang jelas dan wajar dapat memberikan dampak positif bagi kelangsungan industri.

Produk Cryptocurrency akan menjadi lebih populer. Bukan hanya perdagangan tetapi juga kontrak berjangka dan pinjaman. Oleh karena itu, Triv bersiap menjadi jembatan bagi investor.

Baca juga: Berikut kebijakan Triv yang mengenakan pajak pada cryptocurrency dengan keuntungan

Pasal 213 UU PPSK, cryptocurrency masih dianggap sebagai properti dan dianggap sebagai satu-satunya mata uang yang sah di Indonesia sebagai alat pembayaran, yaitu rupiah. Aset kriptonya sendiri masuk dalam kategori Inovasi Teknologi Industri Keuangan (ITSK).

Dalam peralihan hak dari BAPPEBTI, OJK bertanggung jawab atas inovasi teknologi di bidang keuangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 10 Ayat 4 RUU PPSK. Seorang kepala eksekutif akan ditunjuk untuk mengawasi aset keuangan digital dan aset kripto.

“Kami berharap dengan disahkannya undang-undang PPSK ini kedepannya akan semakin menambah kepercayaan masyarakat dan menghilangkan keraguan terhadap legalitas/legalitas mata uang kripto,” ujarnya. (jlo/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *